“Jika masuk kamar mandi yang dipakai untuk buang air kecil dan air besar, tetap wudhunya adalah sah,” lanjut Buya Yahya.
Meskipun hal itu dibolehkan dalam mengambil air wudhu di kamar mandi,namun Buya Yahya juga mengatakan bahwa bila mengucapkan kalimat dzikir di kamar mandi hukumnya adalah makruh.
“Yang jadi masalah adalah membaca “Bismillah” dan menyebut kalimat dzikir di tempat tersebut seperti apa hukumnya?”
Hukumnya tidaklah haram, hukumnya adalah makruh,” jelas Buya Yahya.
“Kalau “Bismillah” dalam hati, wudhunya tetap sah, adapun membaca “Bismillah” karena niat membaca, disuarakan di toilet hukumnya makruh, tidak haram,” imbuhnya.
Menurut Buya Yahya, jika dzikir yang dibaca di dalam kamar mandi akan jadi haram ketika berada dalam keadaan ini.
“Haram hanya di satu keadaan, yaitu ada sesuatu yang keluar dan menyebut kalimat dzikir, itu yang haram,” jelas Buya Yahya.
Itulah tadi penjelasan Buya Yahya mengenai hukum mengambil air wudhu di dalam kamar mandi yang ada WC-nya.
Penjelasan Buya Yahya ini dikutip portalsulut.com dari kanal YouTube Al-Bahjah.TV pada Jumat, 5 Agustus 2022.***