PORTAL SULUT – Ustadz Abdul Somad yang akrab disapa UAS menerangkan tentang hukum kencing berdiri.
Pada umumnya laki-laki akan kencing sembari berdiri. Memang hal tersebut tidak haram, tapi ada yang perlu diperhatikan.
UAS sendiri tidak menganjurkan seorang laki-laki untuk kencing sembari berdiri karena satu dan lain hal.
Akan tetapi bagaimana hukum kencing berdiri tersebut? Ikuti ulasan lengkap Ustadz Abdul Somad dalam artikel ini.
Ada alasan kenapa seorang laki-laki sebaiknya tidak buang air kecil dalam keadaan berdiri.
Sayang seribu sayang hal ini sudah mendarah daging dalam kebiasaan masyarakat Indonesia.
Bahkan banyak fasilitas umum yang didesain sehingga buang air kecil mesti berdiri.
Baca Juga: Pertemuan Cakra Mahkota Langit dan Jantung Bumi Membuahkan Rezeki Gede Untuk 5 Weton Ini