Inilah Alasan Mengapa Menyentuh Istri Batalkan Wudhu, Kata Buya Yahya dan Gus Baha

- 3 Agustus 2022, 07:27 WIB
Ilustrasi wudhu batal jika menyentuh istri, ini penjelasan Buya Yahya dan Gus Baha.
Ilustrasi wudhu batal jika menyentuh istri, ini penjelasan Buya Yahya dan Gus Baha. /Pexels/Farooq Khan/

 

PORTAL SULUT – Dua ulama Buya Yahya dan Gus Baha memberi penjelasan mengapa menyentuh istri batalkan wudhu.

Buya Yahya dan Gus Baha pada kesempatan mereka masing-masing mengemukakan perihal hukum menyentuh istri setelah wudhu.

Berikut penjelasan lengkap Buya Yahya dan Gus Baha mengapa menyentuhy istri batalkan wudhu.

Baca Juga: BACA 17 Kali Surah Pendek Ini, Dijamin Hajat Terkabul Dan Rezeki Melimpah Kata Ustadz Adi Hidayat

Dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari kalan YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 28 Mei 2018, Buya Yahya menyebut golongan yang tidak membatalkan wudhu adalah mahram.

Buya Yahya menyebut jika mahram maka tidak membatalkan wudhu.

"Mahram itu adalah bapak, ibu,adik, kakak, dan anak," ujar Buya Yahya.

Golongan-golongan yang termasuk mahram kata Buya Yahya adalah orang-orang yang tidak boleh dinikahi.

Sekaligus tidak membatalkan wudhu jika menyentuh mereka kata Buya Yahya.

Baca Juga: Pria India Ini Tak Pernah Mandi Selama 22 Tahun, Alasannya Sungguh Mulia

"Tidak batal wudhu kita. Ibu adalah mahram, anak perempuan adalah mahram, kakak perempuan adalah mahram. Maka bersentuhan tidak membatalkan wudhu," jelas Buya Yahya.

Terkait dengan menyentuh istri setelah wudhu tidak dibolehkan, dapat membatalkan wudhu.

"Istri bukan mahram, maka membatalkan wudhu jika menyentuh istri tanpa pembatas," kata Buya Yahya.

Jadi yang tidak membatalkan wudhu adalah menyentuh golongan mahram.

Buya Yahya menyimpulkan hal-hal yang membatalkan wudhu termasuk menyentuh kulit istri atau suami tanpa pembatas.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Anjurkan Agar Sebelum Pergi Bekerja Lakukan 2 Amalan Ini Terlebih Dahulu

Penjelasan Gus Baha

Dikutip Portalsulut.com dari kanal YouTube Kalam Kajian Islam pada Rabu, 3 Agustus 2022, kyai asal Rembang, Jawa Tengah ini menegaskan bahwa fatwa Imam Syafi'I wudhu batal jika suami menyentuh istri.

Walaupun sudah menikah, tetapi kedudukan suami dan istri masih bisa membatalkan wudhu.

Mayoritas umat Islam di Indonesia mengikuti mazhab Imam Syafi’i.

Perihal wudhu, Imam Syafi’i menegaskan batal wudhu jika suami menyentuh istri karena bukan mahram.

Di dalam Islam sesuai mazhab Syafi’i, hanya ada 7 wanita yang termasuk mahram dan istri tidak di dalamnya, di antaranya:

Baca Juga: Ajal Seseorang Masih Jauh Jika Perkara Ini Belum Tuntas Kata Syekh Ali Jaber

1. Ibu

2. Anak perempuan

3. Adik perempuan

4. Tante dari pihak Ayah

5. Tante dari pihak Ibu

6. Keponakan perempuan dari saudara laki-laki

7. Keponakan perempuan dari saudara perempuan

"Istri itu orang lain. Makanya membatalkan wudhu jika menyentuh," kata Gus Baha.

Gus Baha memberi penjelasan bahwa fatwa Imam Syafi'i tersebut mengacu juga pada sabda Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Deretan Weton Pemilik Khodam Sakti, Mereka Bukan Orang Sembarangan

"Istri itu halal dijimak karena akad nikah tetapi statusnya tetap orang lain, karena istri itu bukan mahrom," kata Gus Baha.

Lebih lanjut Gus Baha menjelaskan bukti bahwa istri merupakan orang lain, yaitu jika dia bercerai atau ditinggal meninggal suaminya maka si istri bisa menikah lagi.

Itulah penjelasan Buya Yahya dan Gus Baha mengapa menyentuh istri batalkan wudhu.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah