"Amal shalih anda yang akan dipindahkan kepada orang yang dihutangi. Karena begitu beratnya hisap orang yang berhutang, maka bagi yang dihutangi bisa memberikan kelonggaran batas waktu dalam membayar hutang, seperti firman Allah.” Ungkapnya.
Baca Juga: Mustajab! Hutang Lunas Seketika, Baca Doa ini Menjelang Magrib Kata Ustadz Adi Hidayat
Utstdz Adi Hidayat memberi saran kepada pihak pemberi pinjaman dengan mengutip QS. Al Baqarah: 280.
“Berilah kelonggaran kepada orang yang berhutang, tapi jika anda memiliki kelebihan harta lalu sedekahkan hutang tersebut, maka pahala anda memang disitu.
“Jadi jangan dibuat susah,” tutup UAH sapaan lain dari Ustadz Adi Hidayat.***