Hukum Istri Mencantumkan Nama Suami di Belakang Namanya, Haramkah? Berikut Ulasan Ustadz Abdul Somad

- 1 Agustus 2022, 03:31 WIB
Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum istri menggunakan nama suami di belakang namanya. (Foto Ilustrasi)
Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum istri menggunakan nama suami di belakang namanya. (Foto Ilustrasi) /Tangkapan layar YouTube Doa dan Niat

PORTAL SULUT — Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum istri mencantumkan nama suami di belakang namanya.

Saat ini banyak istri mencantumkan nama suami di belakang namanya, apalagi di akun media sosial.

Seperti apakah pandangan Islam jika ada istri mencantumkan nama suami di belakang namanya.

Baca Juga: Doa Pendek Ini Bisa Datangkan Rezeki Yang Melimpah Kata Syekh Ali Jaber, Baca Saat Sujud!

Lantas, apa hukumnya terhadap istri mencantumkan nama suami di belakang namanya? Berikut ulasannya.

Hal ini dijelaskan, Ustadz Abdul Somad, dalam sebuah ceramahnya, dilansir portalsulut.pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube Tanya Jawab UAS, dikutip Senin 1 Agustus 2022.

Ustadz Abdul Somad mengungkapkan, Islam melarang istri mencantumkan nama suami di belakang namanya.

“Haram, mana dalilnya haram? Panggilah mereka dengan nama bapak mereka. Panggillah nama mereka dengan nama ayah mereka,” jelas Ustadz Abdul Somad, menjelaskan.

Lanjut Ustadz Abdul Somad menjelaskan, memanggil nama seseorang dengan nama bapak kandung.

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x