Meskipun telah terucap kalimat tasbih atau dzikir, hukumnya makruh menurut Buya Yahya.
"Kalau 'Bismillah' dalam hati, wudhunya tetap sah, adapun membaca 'Bismillah' karena niat membaca, disuarakan di toilet hukumnya makruh, tidak haram," sambung Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, namun dzikir yang dibaca di dalam kamar mandi akan jadi haram ketika berada dalam keadaan ini.
"Haram hanya di satu keadaan, yaitu ada sesuatu yang keluar dan menyebut kalimat dzikir, itu yang haram," terang Buya Yahya.
Itulah ulasan tentang hukum membaca kalimat dzikir di kamar mandi yang ada WC menurut Buya Yahya.
Semoga bermanfaat. ***