Jadi jika suami istri masih saling mencintai, lalu sedang berselisih paham, sebaiknya jangan melakukan hal yang bisa jadi jatuh talak.
Jadi hal apakah yang bisa membuat suami istri jatuh talak?
Dilansir dari akun TikTok @Jalan Cahaya pada Jumat tanggal 29 Juli 2022, simak penjelasan Ustadz Abdul Somad berikut ini.
Adapun hal yang dimaksud adalah, suami menyuruh istri menandatangani surat yang isinya bahwa mereka sudah tidak lagi suami istri, namun surat itu dibuat hanya mereka berdua yang tahu.
Baca Juga: Tujuh Cara Ampuh Mencegah Penyakit Stroke Menurut dr. Saddam Ismail
Jika itu dituliskan dan istri menandatanganinya, maka itu sudah langsung jatuh talak, meski dirahasiakan kepada orang lain.
Itu namanya talak lewat tulisan, kata Ustadz Abdul Somad, dan itu tetap sah hukumnya.
Tidak perlu pakai saksi, kalau sudah membuat surat seperti itu maka sudah jatuh talak satu.
“Bagaimana talak bisa jatuh? Ada 2 penyebabnya,” ujar Ustadz Abdul Somad.
“Pertama, suami berkata, ku cerai kau talak satu atau ditulisnya, kedua pake kata khiasan, pulanglah kau ke rumah orang tuamu,” jelas Ustadz Abdul Somad.