Inilah Kawin Lari yang Diperbolehkan Agama Islam, Menurut Ustadz Adi Hidayat

- 29 Juli 2022, 00:00 WIB
Inilah Kawin Lari yang Diperbolehkan Agama Islam, Menurut Ustadz Adi Hidayat
Inilah Kawin Lari yang Diperbolehkan Agama Islam, Menurut Ustadz Adi Hidayat /Tangkap layar Youtube.com/Adi Hidayat Official.

PORTAL SULUT – Dalam salah satu kajian ilmu Ustadz Adi Hidayat pernah menyampaikan hukum kawin lari baik untuk gadis maupun janda.

Dalam kajian tersebut Ustadz Adi Hidayat mengatakan bahwa pernikahan itu diikat dengan beberapa ketentuan.

Menurutnya, ketentuan-ketentuan tersebut ada sebagian yang menjadi rukun dalam sebuah pernikahan.

Baca Juga: Hati-Hati! Memakan buah ini dapat melemahkan ingatan, ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Lebih lanjut Ustadz Adi Hidayat mengatakan, diantara rukun pernikahan, ada yang akan menikah, yaitu laki-laki dan perempuan.

“Jika laki-laki dengan laki-laki dan perempuan dengan perempuan, pernikahan itu tidak sah,” tegas Ustadz Adi Hidayat.

Selain itu kata Ustadz Adi Hidayat, yang kedua harus ada wali nikah.

“Wali nikah yang masih gadis mutlak harus ada,” tegasnya

Siapa walinya?

Ayahnya, kakeknya, pamannya, kakaknya atau yang terdekat,” ucapnya.

Jika Ustadz Adi Hidayat mengatakan mutlak, berarti seorang gadis apabila menikah tidak ada wali, berarti pernikahannya tidak sah.

Baca Juga: Apakah Benar Orang Yang Berzinah Tidak Diampuni Dosanya selama 40 Tahun? Berikut Penjelasan Buya Yahya

UAH menjelaskan wali ini. Fungsi wali nikah menurut Ustazd Adi Hidayat bukan hanya untuk menikahkan, tetapi juga sebagai jalur konsultasi jika ada hal-hal yang terjadi di rumah tangganya.

"Wali akan memberikan perlindungan kepada perempuan supaya dia berpikir matang,” paparnya.

Ustadz Adi Hidayat mengutip salah satu ayat, QS. Al Baqarah ayat 221.

Menurut Adi Hidayat, ayat ini menunjukan bahwa laki-laki bisa menikah tanpa wali, sedangkan untuk perempuan khususnya masih gadis, maka harus ada wali yang menyetujuinya, supaya walinya membimbingnya dan menjadi pelindungnya.

"Jadi gadis tidak boleh menikahkan dirinya sendiri,” tegas Ustadz Adi Hidayat.

Baca Juga: Setelah Sholat Ashar Nanti Jangan Lupa Baca Amalan Ustadz Abdul Somad Ini, Rezeki Bertubi-tubi Menanti

Ustadz Adi Hidayat memperingatkan, wali harus hati-hati karena dia tidak hanya mengucapkan ikrar, tetapi wali terus akan diikutkan dan dijadikan tempat konsultasi ketika suami istri mengalami masalah dalam rumah tangganya.

"Para perempuan jangan pernah menganggap remeh wali nikah, karena dia bukan hanya menikahkan tetapi juga mengayomi perjalanan rumah tangga anda,” terangnya.

Ustadz Adi Hidayat melanjutkan penjelasannya, bagaimana jika yang menikah itu janda bukan gadis.

"Orang kawin lari, nikahnya sah jika rukunnya terpenuhi, tetapi mereka melakukan kemaksiatan kepada Allah," sambungnya.

Artinya,  jika rukunnya tidak terpenuhi, perkawinan tersebut tidak sah.

Tetapi kata Ustadz Adi Hidayat, ada kasus yang dibenarkan dalam kawin lari.

Baca Juga: Rindu Almarhum Orang Tua! Ustadz Khalid Basalamah: Hadiahi dengan Amalan Ini, Bisa Hilangkan Siksa Kubur

“Jika kondisi wali terdekatnya perempuan malah menjauhkan dari Allah dan ada ancaman yang membahayakan bagi agamanya, maka hukumnya diperbolehkan,” ungkap Ustadz Adi Hidayat sebagaimana yang dikutip dari Portal Sulut dari Youtube As-salam studio.

Misalnya, perempuan itu mualaf yang baru masuk Islam, sedangkan walinya bukan orang Islam. "Wanita tersebut boleh melakukan kawin lari dengan wali hakim dari orang Islam,” tutupnya.

Demikianlah penjelasan kawin lari yang diperbolehkan agama Islam Menurut Ustadz Adi Hidayat. Semoga bermanfaat.***

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah