Suami Harus Tahu Nafkah Batin Istri Ada Batas Minimal Kata Ustadz Adi Hidayat

- 25 Juli 2022, 09:17 WIB
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan tentang batas minimal nafkah batin istri.
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan tentang batas minimal nafkah batin istri. /Tangkap layar youtube.com/Adi Hidayat Official

PORTAL SULUT – Suami harus tahu bahwa nafkah batin untuk istri ada batas minimal, kata Ustadz Adi Hidayat.

Ustadz Adi Hidayat menegaskan, memberi nafkah lahir dan batin untuk istri adalah kewajiban suami, tidak ada perdebatan soal itu.

Menurut Ustadz Adi Hidayat, nafkah batin istri yang harus diperolehnya dari suami ada batas minimal.

Baca Juga: Apakah Dosa Zina dengan Pasangan Orang Lain Diampuni? Begini Kata Ustadz Abdul Somad

Oleh karena itu para suami harus tahu soal batas minimal nafkah batin yang harus diperoleh istri.

Dalam hal nafkah lahir untuk istri, sebagai seorang suami tentunya sudah mengetahui apa yang harus dia perbuat.

Menurut Ustadz Adi Hidayat itu sudah menjadi kewajiban dan harus memberikan nafkah lahir tersebut.

Namun, bukan hanya diberikan nafkah lahir, akan tetapi istri juga harus mendapatkan nafkah batin, kata Ustadz Adi Hidayat.

Baca Juga: Mustahil Miskin jika Rutin Baca Doa Ini, Hutang Lunas Rezeki Lancar Kata Habib Novel Alaydrus

Menurut Ustadz Adi Hidayat, dalam memberi nafkah batin pada istri, ada batas minimal.

Lantas berapa batas minimal suami memberikan nafkah batin kepada istri?

Dilansir Portalsulut.com melalui kanal Youtube Dakwah Islam yang diakses pada Senin, 25 Juli 2022, begini penjelasan Ustadz Adi Hidayat.

Ia menjelaskan, bahwa Ibnu Hazm pernah berkata: "Suami wajib menjimak istrinya, sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan, jika ia mampu. Kalaupun tidak, berarti ia durhaka kepada Allah,"

Baca Juga: dr. Ema Surya Pertiwi: Begini Cara Cek Kondisi Kesehatan dari Warna dan Bentuk Kuku Anda

Menurut ustadz Adi Hidayat, pendapat Ibnu Hazm tersebut berdasarkan firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 222:

فَاِذَا تَطَهَّرۡنَ فَاۡتُوۡهُنَّ مِنۡ حَيۡثُ اَمَرَكُم اللّٰهُ‌ؕ

"Fa-izaa tathharna faatuuhunna min haisu amarakumullaah"

Artinya: Apabila mereka (istri) telah suci maka campurilah mereka sebagaimana diperintahkan (ketentuan) Allah SWT kepadamu,"

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa selain pendapat tersebut Imam Ahmad juga berpendapat, batas minimal suami memberi hak nafkah batin untuk istri adalah sekali dalam empat bulan.

Menurut Ustadz Adi Hidayat hal ini adalah berdasarkan dari perintah Amirul Mukminin Umar Bin Khattab R.A, atas pasukan mujahidin.

Baca Juga: Jika Baik Hubungan dengan Orang Ini Niscaya akan Sukses di Masa Depan, Diungkap oleh Buya Yahya

Pasukan mujahidin tersebut ditugaskan dalam waktu maksimal empat bulan agar bisa kembali pada istri mereka.

Keputusan Umar tersebut diambil setelah ia mendengar syair seorang wanita muslimah yang mengeluhkan lamanya sang suami bertugas.

Kemudian Umar bertanya kepada anaknya Hafsjah, berapa lama seorang wanita (istri) kuat menahan gejolak hasratnya untuk berhubungan dengan suami mereka?

Pendapat yang sangat bijak, menurut Ustadz Adi Hidayat adalah yang dikeluarkan oleh Imam Al-Ghazali. Pengarang Ihya 'Ulumuddin itu menjelaskan:

Baca Juga: Buya Yahya Mengatakan Sedekah Diwaktu Ini Tidak Diterima Allah Bahkan Haram dan Dosa

"Sepatutnya suami memberi nafkah batin untuk istri mereka pada setiap empat malam satu kali. Ini lebih baik karena batas poligami itu 4 orang."

Akan tetapi, hal itu boleh diundur dari waktu tersebut, bahkan sangat bijaksana jika lebih dari sekali dalam empat malam atau kurang dari itu, sesuai dengan kebutuhan nafkah batin istri.

Hal itu, menurut Ustadz Adi Hidayat adalah karena untuk menjaga kebutuhan nafkah batin istri yang merupakan kewajiban suami.

Sekalipun istri tidak meminta jima' (nafkah batin) sebab sulit meminta demikian dan memenuhinya.

Baca Juga: Buya Yahya Mengatakan Sedekah Diwaktu Ini Tidak Diterima Allah Bahkan Haram dan Dosa

Itulah penjelasan Ustadz Adi Hidayat tentang batas minimal nafkah batin yang harus diberikan suami kepada istri.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah