Bolehkah Menikah Gara-gara Sudah Hamil Duluan? Ustadz Abdul Somad Ungkap Status Anak di Luar Nikah

- 24 Juli 2022, 21:19 WIB
Surat Yasin Ayat 1-83 Lengkap Arab dan Latin, Keutamaan Dapat Menghapus Dosa Kata Ustadz Abdul Somad
Surat Yasin Ayat 1-83 Lengkap Arab dan Latin, Keutamaan Dapat Menghapus Dosa Kata Ustadz Abdul Somad /Screenshot

PORTAL SULUT – Beberapa orang ada yang menikah karena sudah terlanjur hamil duluan sebelum menikah.

Dalam sebuah ceramah Ustadz Abdul Somad kemudian memaparkan hukum menikah karena terlanjur hamil.

Dalam ceramah yang sama UAS juga menerangkan tentang status anak yang lahir di luar nikah.

Lantas sahkah menikah karena hamil lebih dulu? Bagaimana nasib anak setelah lahir di luar hubungan nikah? Ikuti ulasannya di sini.

Baca Juga: Allah Wujudkan Segala Keinginan dan Cita-Citanya, Ustadz Khalid Basalamah: Baca 7x Pagi dan Sore

Allah telah menciptakan semuanya secara berpasang-pasangan. Tidak ada yang diciptakan sendirian.

Siang berpasangan dengan malam, langit dengan bumi, dan laki-laki dengan perempuan.

Hubungan antara laki-laki dan perempuan lantas disakralkan di bawah ikatan pernikahan.

Baca Juga: Jangan Sembarangan Ngobral Mimpi Seperti Ini Bisa Celaka, Buya Yahya Tegasksan Bahayanya Berikut Ini

Sering disebut bahwa pernikahan merupakan ibadah terpanjang antara dua orang kekasih.

Tapi bagaimana dengan status orang yang menikah karena terlanjur sudah hamil lebih dulu menurut UAS?

Dalam salah satu tausiyah Ustadz Abdul Somad ditanyai seorang jamaah tentang hukum seorang yang menikah karena sudah hamil.

Sontak Ustadz Abdul Somad menjawab bahwa seseorang yang menikah karena kondisi tersebut tetap sah di mata agama maupun negara.

“Orang yang hamil kalau dinikahkan oleh pak KUA, nikahnya sah,” papar Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: 6 Doa Mustajab Pembuka Rezeki, Menyembuhkan Sakit dan Selamat Dunia Akhirat, Dibaca Tiap Pagi Hari

Hal tersebut sebagaimana dinukil portalsulut.com dari Youtube Teropong Islam diakses 24 Juli 2022.

“Hukum negara, hukum agama, nikahnya sah. Tidak ada permasalahan,” imbuh UAS.

Akan tetapi khusus bagi orang yang menikah karena terlanjur hamil wajib memperhatikan 4 perkara.

Baca Juga: Cegah Keguguran Dengan Ramuan Herbal Dari Tanaman Anjuran dr. Zaidul Akbar, Ibu Hamil Wajib Tahu

Terdapat 4 ketentuan nasib anak di luar nikah:

Pertama, tidak diperkenankan anak yang lahir di luar hubungan pernikahan untuk memakai bin nama bapaknya.

Karena itu anak yang lahir di luar nikah mesti memakai bin ibunya kendati ayahnya sudah menikahi sang ibu.

Kedua, bila anak lahir di luar nikah adalah anak laki-laki, maka wajib bagi anak tersebut menjadi wali untuk adik-adik perempuannya.

Baca Juga: Sholat Jadi Tidak Sah Gara-gara Mandi Junub Salah, Gus Baha Ingatkan Cara Pakai Shampo yang Benar

Pasalnya yang bisa menjadi wali hanyalah seseorang yang punya hubungan sedarah dengan bapaknya.

Ketiga, anak yang lahir di luar ikatan pernikahan sayangnya tidak bisa mendapat harta warisan.

Keempat atau terakhir, sekiranya anak tersebut adalah perempuan, maka yang menjadi wali adalah hakim yang menikahkan ibunya.

Demikianlah hukum menikah karena terlanjur hamil serta status anak yang lahir di luar hubungan pernikahan.

Wallahualam.***

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x