PORTAL SULUT — Buya Yahya membeberkan cara yang boleh dilakukan istri untuk memuaskan hasrat, jika suami tak lagi memenuhi nafkah batin.
Menurut Buya Yahya, ada cara yang bisa dilakukan seorang istri dalam memuaskan hasrat jika suami tak lagi mampu memberi nafkah batin.
Namun, Buya Yahya menegaskan, demi memuaskan hasrat atau nafkah batin ini, istri tidak boleh melakukan dengan cara yang dilarang.
Baca Juga: Karir 12 Zodiak, Sabtu 23 Juli 2022: Libra Berusaha Selesaikan Proyek
Misalnya kata Buya Yahya, dengan menggunakan alat bantu.
“Yang halal itu hanya suaminya atau istrinya sampai wilayah manapun, harus dihindari hal semacam itu [menggunakan alat bantu],” kata Buya Yahya.
Dalam rumah tangga, suami wajib memberi nafkah halal kepada istri.
Nafkah suami pada istri tak melulu soal materi atau nafkah lahir.
Namun, ada yang namanya nafkah batin. Nafkah batin ini juga wajib dipenuhi suami kepada istrinya.