PORTAL SULUT - Gus Baha menjelaskan anak hasil zina apakah boleh dinikahkan ayahnya.
Anak hasil zina apakah boleh dinikahkan ayahnya? Gus Baha pun menjelaskan.
Dalam kajian Gus Baha, dibahas tentang anak hasil zina apakah boleh dinikahkan ayahnya.
Gus Baha menjelaskan, saat melakuka zina dan menghasilkan keturunan dan perempuan maka tidak bisa disebut sebagai anak.
"Kalau kamu berzina lalu lahir anak perempuan hasil perzinaan mu itu tidak bisa disebut anak mu," ujar Gus Baha.
Baca Juga: Jangan Lakukan Ini Di Hari Jumat, Akan Dikutuk Semua Makhluk Allah Kata Syekh Ali Jaber
Gus Baha bersuara tentang anak hasil zina itu apakah boleh dinikahkan ayahnya.
Dilansir Portalsulut.com dari kanal YouTube Santri Gayeng, pada Jumat, 22 Juli 2022, berikut penjelasannya.
Gus Baha menegaskan bahwa anak hasil zina itu maka ayahnya tidak bisa menjadi wali nikah.