Boleh-boleh Saja Makan Daging Babi dan Anjing Sesuai Syarat Ini, Gus Baha: Jadi Halal Hukumnya

- 19 Juli 2022, 22:33 WIB
Gus Baha
Gus Baha /Foto dok.: Tangkap layar YouTube Kumparan Dakwah/

PORTAL SULUT – Baik daging babi maupun daging anjing memang haram hukumnya bagi umat muslim.

Namun siapa sangka menurut Gus Baha ada syarat-syarat yang kalau terpenuhi maka daging kedua hewan tersebut pun jadi halal.

Kyai bernama lengkap KH Ahmad Bahauddin Nursalim tersebut lantas mengisahkan saat di mana daging babi dan anjing jadi halal.

Namun demikian apakah syarat yang dimaksud Gus Baha? Ikuti ulasan lengkapnya hanya di artikel ini.

Baca Juga: Boleh Atau Tidak Wanita yang Datang Bulan Ikut Melakukan Ziarah Kubur? Buya Yahya Menjawab

Sebagaimana yang tertera dalam hukum Islam, haram hukumnya untuk makan daging anjing dan babi.

Dari awal ceramah Gus Baha mengutip ungkapan dari Syekh Abdul Qadir Jailani.

“Halal itu hanya dari segi hukumnya, buan dari sisi ‘ain-nya (wujud bendanya.”

Hal tersebut sebagaimana dinukil portalsulut.com dari Youtube Santri Gayeng diakses 18 Juni 2022.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x