POTAL SULUT — Seperti apakah hukum jika mahar istri dijual untuk digunakan bersama suami.
Sementara, mahar istri merupakan tanda pengikat pernikahan pasangan suami istri.
Seperti apakah hukumnya jika mahar istri dijual untuk digunakan bersama suami? Simak ulasannya lebih lengkap.
Baca Juga: Ternyata Mahar Istri bisa menjadi Obat, Bagaimana Caranya? Ikuti Penjelasan Buya Yahya
Hal ini dikemukakan, Buya Yahya, dalam ceramahnya, dilansir portal-sulut.pikiran-rakyat.com, dari akun TikTok belajar_hijrah12, diakses Selasa 19 Juli 2022.
Lewat ceramahnya, Buya Yahya mengatakan, mahar adalah milik istri sehingga suami tidak berhak atas mahar tersebut.
“Wahai istri yang sholehah, untukmu bukan milik suamimu. Suka-suka, infak ke pondok boleh, bawa ke masjid boleh. Anda berikan kepada siapa pun boleh,” terang Buya Yahya.
Baca Juga: 1 Kalimat Ini Menjadi Password Untuk Menambah Rezeki, kata Ustadz Khalid Basalamah Ucapkan Selalu!
Namun Buya Yahya menjelaskan, jika istri rihdo karena sayang kepada suami, tidak ada masalah jika mahar istri diberikan kepada suami.