Hukum Membuka Usaha Pemancingan Ikan, Apakah Judi? Berikut ulasan Ustadz Abdul Somad

- 18 Juli 2022, 13:57 WIB
Ustadz Abdul Somad menjelaskan Hukum Membuka Usaha Pemancingan Ikan. (Foto Ilustrasi)
Ustadz Abdul Somad menjelaskan Hukum Membuka Usaha Pemancingan Ikan. (Foto Ilustrasi) /Yudhi Prasetyo/Portal Brebes/

PORTAL SULUT — Belakangan ini mulai trend membuka tempat usaha pemancingan ikan.

Bahkan usaha pemancingan kerap membuka lomba memancing ikan, setiap peserta biasanya membayar uang pendftaran.

Lantas apa hukum membuka usaha pemancingan ikan maupun lomba memancing ikan, haramkah?

Baca Juga: Amalan Agar Rumah Tangga Makmur Hingga Hujan Pahala, Diungkap oleh Syekh Ali Jaber

Hal ini seperti disampaikan, Ustadz Abdul Somad, dalam ceramahnya, dilansir portal-sulut.pikiran-rakyat.com, dari akun TikTok belajar_hijrah12, diakses Senin 18 Juli 2022.

Melalui tayangan tersebut, Ustadz Abdul Somad mengatakan, judi atau tidak tergantung sistem yang berlaku pada usaha pemancingan ikan.

“Kalau setiap ikan yang didapat ditimbang, berapa didapat dibaya, itu tidak judi,” ucap Abdul Somad.

Baca Juga: Pastikan Sudah Bersedekah Kepada 1 Orang Ini, Sebelum Bersedekah kepada Orang Lain kata Ustadz Adi Hidayat

Menurut Ustadz Abdul Somad, usaha pemancingan ikan disebut judi jika setiap warga masuk memancing harus membayar sejumlah uang.

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah