PORTAL SULUT — Ternyata memberikan nafkah kepada wanita janda yang fakir adalah kewajiban orang tua.
Selain ayah kandung, menanggung nafkah wanita janda adalah kewajiban saudaranya laki-laki.
Sehingga, nafkah wanita janda fakir wajib ditanggung oleh ayahnya atau saudaranya laki-laki.
Baca Juga: Dosa Besar Bisa Dihapus dengan 3 Amalan Ini! Gus Baha: Jadi Sunnah Nabi dan Ijazah dari Para Ulama
Lantas mengapa nafkah wanita janda diwajibkan kepada ayah dan saudaranya laki-laki? Simak ulasannya lebih lengkap di sini.
Hal ini seperti dalam ceramah, Buya Yahya, dalam salah satu tayangan, dilansir portal sulut.pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube Saya Islam,di akses Jumat 15 Juli 2022.
Dalam tayangan tersebut, Buya Yahya menjelaskan, nafkah wanita janda yang fakir tidak hanya diwajibkan kepada ayahnya.
“Seorang perempuan jika sudah tidak punya suami,kemudian fakir, maka yang menanggung nafkahnya kembali kepada ayahnya, kalau dia tidak lagi mempunyai ayah, kembali kepada saudara laki-lakinya,” ucap Buya Yahya.
Baca Juga: Tidak Hafal Satu Ayat Pun Dalam Sholat, Apakah Sah? Begini Penjelasan Buya Yahya
Lanjut Buya Yahya menjelaskan, itu hikmahnya kenapa dalam Islam,laki-laki punya jatah dua perempuan satu.