Bagaimana Hukum Ketika Wudhu Tanpa Busana? Ini Penjelasan Buya Yahya

- 15 Juli 2022, 14:55 WIB
Ilustrasi berwudhu.
Ilustrasi berwudhu. /Pexels/Pixabay

PORTAL SULUT - Wudhu adalah syarat untuk kita mengerjakan ibadah sholat.

Sebagai mana sahnya sholat seorang muslim adalah sahnya wudhu yang ia lakukan

Wudhu sendiri ada syariat-syariatnya hingga disebut sah. Umat Muslim menyebutnya sebagai rukun wudhu.

Baca Juga: Hajat Sekecil Bakteri Terkabul, Lakukan Ini Saat Sujud Dalam Sholat Ungkap Syekh Ali Jaber

Lantas muncul pertanyaan, apakah sah wudhu kita jika dalam keadaan tanpa busana?

Dilansir portalsulut.pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut Penjelasan Buya Yahya.

"Setelah saya mandi, saya lupa bawa handuk dan spontan berwudhu. Apakah berwudhu tanpa busana hukumnya sah?" tanya jamaah kepada Buya Yahya.

Kemudian Buya Yahya, memberikan penjelasannya, Wudhu yang dilakukan tanpa busana adalah sah.

"Berwudhu dalam keadaan telanjang bulat adalah sah, hukumnya makruh," kata Buya Yahya.

"Kenapa makruh? Karena khawatir menyentuh wilayah yang membatalkan wudhu," lanjut Buya Yahya.

Jadi, seseorang yang berwudhu dalam keadaan tanpa busana dapat langsung melaksanakan sholat.

Baca Juga: Kunci Hajat Terkabul, Baca Wirid Ini Kapan Saja, Asalkan Istiqomah Maka Allah Akan Kabulkan Kata Gus Baha

Namun, harus diperhatikan benar dia belum memegang wilayah tubuh yang membatalkan wudhu. Jangan sampai, sholatnya nanti was-was dan ragu.

Untuk mengatasi was-was, lebih baik mengambil pakaian terlebih dahulu dan mengulang wudhu.

Kecuali, tempat wudhu dan mandi letaknya jauh dan perlu waktu atau berbahaya jika kembali ke sana lagi.

Semoga penjelasan dari Buya Yahya dapat menjawab keraguan atau was-was dalam diri kita Wallahu'alam bisshowaab.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah