Bergerak Lebih dari 3 Kali dalam Sholat, Batalkah? Begini Jawaban Ustadz Abdul Somad

- 12 Juli 2022, 01:49 WIB
Ustadz Abdul Somad jelaskan mengenai hukum membuat gerakan secara berlebihan dalam sholat.
Ustadz Abdul Somad jelaskan mengenai hukum membuat gerakan secara berlebihan dalam sholat. /Foto dok.: Tangkap layar YouTube Ustadz Abdul Somad Official

PORTAL SULUT - Berikut ini ada penjelasan mengenai hukum membuat gerakan secara berlebihan dalam sholat.

Banyak yang mempertanyakan tentang membuat gerakan dalam sholat lebih dari tiga kali apakah membatalkan sholat.

Mengutip dari berbagai sumber setidaknya ada beberapa gerakan dalam sholat, yakni Takbiratul Ihram atau berdiri tegak dan dilanjutkan dengan mengangkat kedua tangan dan dilipat ke bagian perut atau dada. Kemudian, ruku', i'tidal, sujud, duduk diantara dua sujud, salam.

Baca Juga: Bisa Jadi Zina Jika Suami Istri Lakukan Hal Ini Saat Berhubungan, Kata Ustadz Abdul Somad

Lantas, bagaimana bila ada membuat gerakan lebih dari 3 kali di luar dari gerakan sholat, seperti menggaruk.

Apakah membuat gerakan sebanyak tiga kali atau lebih secara berturut-turut, apakah hukum sholat menjadi batal?

Hal ini kemudian pernah ditanyakan kepada Ustadz Abdul Somad dalam ceramahnya.

Dalam dakwahnya itu, Ustadz Abdul Somad kemudian memberikan pendapat tentang hukum dari gerakan sholat.

Penasaran? Simak penjelasan Ustadz Abdul Somad berikut ini.

Halaman:

Editor: Cadavi Lasena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah