PORTAL SULUT - Berikut ini ada penjelasan mengenai hukum membuat gerakan secara berlebihan dalam sholat.
Banyak yang mempertanyakan tentang membuat gerakan dalam sholat lebih dari tiga kali apakah membatalkan sholat.
Mengutip dari berbagai sumber setidaknya ada beberapa gerakan dalam sholat, yakni Takbiratul Ihram atau berdiri tegak dan dilanjutkan dengan mengangkat kedua tangan dan dilipat ke bagian perut atau dada. Kemudian, ruku', i'tidal, sujud, duduk diantara dua sujud, salam.
Baca Juga: Bisa Jadi Zina Jika Suami Istri Lakukan Hal Ini Saat Berhubungan, Kata Ustadz Abdul Somad
Lantas, bagaimana bila ada membuat gerakan lebih dari 3 kali di luar dari gerakan sholat, seperti menggaruk.
Apakah membuat gerakan sebanyak tiga kali atau lebih secara berturut-turut, apakah hukum sholat menjadi batal?
Hal ini kemudian pernah ditanyakan kepada Ustadz Abdul Somad dalam ceramahnya.
Dalam dakwahnya itu, Ustadz Abdul Somad kemudian memberikan pendapat tentang hukum dari gerakan sholat.
Penasaran? Simak penjelasan Ustadz Abdul Somad berikut ini.