Mendirikan Bangunan di Atas Kuburan, Apa Hukumnya? Begini Penjelasan Buya Yahya

- 10 Juli 2022, 09:20 WIB
IlustrasiMendirikan Bangunan di Atas Kuburan, Apa Hukumnya? Begini Penjelasan Buya Yahya/Pixabay/@pixeles
IlustrasiMendirikan Bangunan di Atas Kuburan, Apa Hukumnya? Begini Penjelasan Buya Yahya/Pixabay/@pixeles /

PORTAL SULUT - Berikut ini ada ulasan mengenai hukum mendirikan bangunan di atas kuburan.

Mungkin banyak yang belum memahami apa hukum mendirikan bangunan di atas kuburan.

Tidak bisa dipungkiri, bangunan yang berdiri di atas tanah kuburan masih menuai kontroversi hari ini.

Baca Juga: Ijazah Mbah Moen: Inilah Amalan Agar Dicukupkan Rezeki Bahkan Tetanggga Ikut Mendapatkan Berkahnya

Lantas, seperti apa hukum mendirikan bangunan di atas tanah kuburan?

Hal ini juga sempat ditanya oleh seorang jamaah kepada Buya Yahya dalam salah satu kesempatan.

Buya Yahya kemudian memberikan penjelasan terkait dengan hukum mendirikan bangunan di atas kuburan.

Penasaran? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.

Menurut Buya Yahya, pada dasarnya setiap tanah yang dijanjikan kuburan harus merupakan tanah wakaf.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah