Bolehkah Menawar Hewan Kurban yang Dijual? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

- 9 Juli 2022, 18:25 WIB
Ustads Abdul Somad
Ustads Abdul Somad /Foto dok.: Tangkap layar YouTube Ustadz Abdul Somad Official

 

PORTAL SULUT - Berikut ini ada penjelasan hewan kurban dari Ustadz Abdul Somad.

Dalam ceramahnya, Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum menawar harga hewan kurban yang diperjualbelikan.

Ustadz Abdul Somad sempat ditanyakan tentang bolehkah menawar hewan kurban yang diperjualbelikan.

Baca Juga: Sembuhkan Penyakit Asam Lambung Anda Dengan Ramuan Ini Kata dr. Zaidul Akbar, Dijamin Minggat

Mengutip dari berbagai sumber, menjalankan kurban adalah salah satu ibadah pemeluk agama Islam, dengan melakukan penyembelihan hewan ternak untuk dipersembahkan kepada Allah.

Adapun hewan yang akan digunakan untuk kurban sejatinya memiliki syarat-syarat tertentu.

Di samping itu, waktu penyembelihan hewan kurban adalah pada hari raya Idul Adha dan Hari Tasyrik (11, 12, dan 13). Dan hukum kurban adalah sunah muakkad.

Untuk melaksanakan penyembelihan hewan kurban, banyak orang yang menjajakan hewan-hewan yang diperjualbelikan untuk dijadikan hewan kurban.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah