PORTAL SULUT - Buya Yahya menjawab pertanyaan seputar hewan kurban.
Hal ini menyangkut tentang apa boleh hewan betina dijadikan hewan sembelihan kurban.
Buya Yahya menyebutkan hewan kurban itu tidak harus jantan, betina juga boleh dan tetap sah.
Baca Juga: Punya Hutang Puasa Ramadhan, Bolehkah Puasa Arafah? Ini Penjelasan Buya Yahya
Lantas bagaimana jika hewan betina tersebut sedang hamil? Simak Berikut ini penjelasan lengkap dari Buya Yahya.
Dikutip portalsulut.com dari YouTube Al-Bahjah TV "kurban kambing betina yang sedang hamil bolehkah?," Diunggah pada 25 Agustus 2018.
Buya Yahya mengatakan hewan betina bisa dijadikan kurban.
Dan hewan kurban juga tidak harus hewan yang sudah jatuh giginya, ungkap Buya Yahya.
Hewan kambing yang sudah jatuh giginya yang selama ini kita tahu sebagai syarat untuk jadi hewan kurban itu tidak harus kata Buya Yahya.
Tapi disebutkan para ulama kambing yang sudah jatuh giginya itu tandanya sudah berumur dan ukurannya lebih besar, ungkap Buya Yahya.