Teleponan Laki-laki dan Perempuan yang Bukan Mahrom Hukumnya Haram? Begini Pendapat Buya Yahya

- 2 Juli 2022, 08:25 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /Tangkap layar YouTube.com/Al-Bahjah TV

PORTAL SULUT – Dengan semakin berkembangnya zaman, aktivitas menelepon atau telepon bukan hal yang asing lagi saat ini.

Siapa saja bisa saling terhubung melalui telepon.

Bahkan, antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom pun tak jarang ada yang saling teleponan.

Baca Juga: Benarkah 10 Hari Pertama Dzulhijjah Lebih Baik dari 10 Hari Terakhir Ramadhan? Begini Penjelasan Buya Yahya

Lalu, bagaimanakah hukum teleponan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom?

Apakah teleponan seperti ini temasuk dalam zina?

Pada satu kesempatan Buya Yahya menjelaskan mengenai hal tersebut.

Dari penjelasannya, diketahui bahwa ada hal yang mesti diperhatikan ketika laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom teleponan.

Di mana, hal ini bisa menjadikan teleponan hukumnya haram atau tidak.

Buya Yahya pun menerangkan yang dilarang bagi laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom adalah khalwat.

“Yang dilarang adalah khalwat, berduaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahromnya,” ungkap Buya Yahya dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Sabtu, 2 Juli 2022.

“Berduaan di tempat yang sekiranya dia bisa melakukan apa saja yang diharamkan oleh Allah,” tambahnya.

Lanjut Buya Yahya, hukum khalwat adalah haram meskipun laki-laki dan perempuan tersebut tidak melakukan keharaman.

Meski teleponan bukan bagian khalwat namun ada kemiripannya.

“Teleponan tidak termasuk bagian khalwat. Beda hukumnya, tapi ada kemiripannya,” ujar Buya Yahya.

“Jadi kalau teleponan laki perempuan tidak bisa dikatakan khalwat karena anda di mana, dia di mana,” ucapnya.

Baca Juga: Penuhi 2 Syarat Ini, Dijamin Sukses di Dunia Maupun Akhirat Ujar Buya Yahya

Namun, teleponan juga bisa menjadi haram bila perbincangannya sudah mengarah ke hal yang haram.

“Tapi kalau perbincangan anda sudah mengarah ke hal yang itu (haram), (maka) menjadi haram karena itu. Maka masuk keharaman khalwat tadi,” ungkapnya.

“Bedanya, kalau telepon nda ada masalah ya tidak haram. Tapi kalau khalwat, biar pun ngomongnya baik-baik, haram,” tambah Buya Yahya.

Buya Yahya juga mengingatkan bahwa berbicara di telepon pun tidak terlepas dari godaan setan.

“Dan, ingat setan dahsyat. Orang berani ngomong yang tidak baik di telepon yang dia tidak berani dia katakan waktu bertemu,” ujar Buya Yahya.

“Kalau telepon, dia bebas ngomong karena tidak berhadapan dengan wajahnya,” kata Buya Yahya mengingatkan.

Buya Yahya mengungkapkan teleponan memang bukan khalwat tapi kalau perbincangannya sudah mengarah ke hal-hal yang haram maka hukum teleponan jadi haram karena omongannya.

“Telepon pada dasarnya tidak masalah, tapi kalau di dalam telepon itu ada makna ke arah yang diharamkan maka itu menjadi haram,” tuturnya.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x