Memang dalam perkara etika, kita mesti menutup aurat. Bahkan ketika wudhu di tempat yang tertutup.
Tapi ketika ditinjau dari aspek sah atau tidak sahnya suatu wudhu ketika bertelanjang bulat, kata Ustadz Abdul Somad, tetap disebut sah.
“Sah. Tapi tidak beradab. Kalo cerita sah tak sah, sah! Tapi dia tak beradab. Bedakan antara fiqih dengan adab,” sambung Ustadz Abdul Somad.
Ia menjelaskan, fiqih dan adab berada pada dua domain berbeda. Fiqih di bidang hukum yang mengatur segala sesuatu.
Baca Juga: LUAR BIASA! Weton Akan Kaya Dan Banyak Rezeki Di Usia 50-70 Tahun, Menurut Pal Srigati Primbon
Fiqih itu mengatur sah, makruh, wajib, rukun, syarat, wajib, dan sunnah atau tidaknya sesuatu.
Adapun adab berkaitan dengan tata krama atau akhlak terhadap Allah SWT.
Itulah penjelasan Ustadz Abdul Somad perihal cara wudhu yang menunjukkan ciri tak punya adab.
Semoga bermanfaat. (Dianita/Rembang Bicara)