Sah atau Tidak Patungan Membeli Hewan Kurban? Perhatikan Hal Ini Menurut Buya Yahya

- 1 Juli 2022, 07:37 WIB
Ilustrasi Buya Yahya
Ilustrasi Buya Yahya /Tangkap Layar YouTube.com / Al-Bahjah TV


PORTAL SULUT – Bagaimanakah hukum membeli hewan kurban dari uang hasil patungan?

Buya Yahya menjelaskan ada beberapa hal yang mesti diperhatikan dalam membeli hewan kurban dengan patungan.

Menurutnya, patungan membeli hewan kurban bisa sah.

Namun, di sisi lain patungan membeli hewan kurban juga bisa jadi tidak sah.

Baca Juga: Waktu Paling Mustajab Berdoa di Hari Jumat, Syekh Ali Jaber: Jangan Sampai Tertinggal

Buya Yahya memberi contoh, misalnya di sekolah ada yang patungan membeli hewan kurban.

Di mana, siswa satu kelas mengumpulkan uang untuk beli hewan kurban.

Maka patungan membeli hewan kurban seperti ini tidak sah.

Lantas, bagaimana agar patungan membeli hewan kurban hukumnya bisa jadi sah?

Untuk itu, simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.

“Patungan kurban adalah bergabungan beberapa orang dalam hal mengumpulkan dana untuk membeli hewan kurban,” ujar Buya Yahya, dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Jumat, 1 Juli 2022.

“Dalam patungan kurban ini ada yang sah dan ada yang tidak sah. Perhatikan satu demi satu,” tegasnya.

Yang dijelaskan pertama kali oleh Buya Yahya adalah patungan kurban yang tidak sah.

“Patungan yang tidak sah jika mereka berkurban dengan satu kambing. Satu kelas kumpulin duit beli satu kambing, kurban dengan satu kambing. Maka yang demikian ini tidak dianggap sah sebagai kurban,” terangnya.

Namun, hal tersebut tetap menjadi pahala bagi mereka.

“Akan tetapi, sembelihan itu tetap menjadi pahala untuk menyenangkan sesama di hari raya kurban,” ujar Buya Yahya.

“Artinya, tidak ada patungan kurban seperti ini. Makanya kalau di SMP, SMA ada patungan kurban, itu namanya saja kurban tapi bukan kurban,” tambahnya.

Namun, hal ini juga tidak mesti dilarang kata Buya Yahya.

“Tapi, jangan dilarang juga. Biarpun tidak jadi kurban maka ia tetap mendapatkan pahala untuk menyenangkan sesama di hari itu dengan sembelihan kambing,” jelasnya.

Akan tetapi patungan seperti itu tidak sah untuk disebut sebagai kurban.

“Untuk disebut kurban, tidak. Karena satu kambing untuk satu kelas,” tegasnya.

Kemudian, Buya Yahya menjelaskan model patungan kurban yang sah.

Menurutnya, ada beberapa patungan kurban yang dianggap sah, yaitu sebagai berikut.

“Jika patungan misalnya tujuh orang untuk membeli satu sapi. Kemudian, satu sapi tersebut dijadikan kurban untuk tujuh orang tersebut maka patungan seperti ini adalah sah sebagai kurban,” ungkapnya.

Selanjutnya, ada pula patungan kurban yang sah menurut penjelasan Buya Yahya.

“Satu kelas beli satu ekor kambing. Kemudian, kambing tersebut diberikan kepada salah satu dari mereka, kemudian dia yang kurban maka sah jadi kurban,” terangnya.

Sementara, yang lain juga tetap mendapat pahala karena membantu berkurban.

“Yang lainnya mendapat pahala membantu orang berkurban,” ujar Buya Yahya.

Baca Juga: Kurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal Dunia, Bagaimana Hukumnya? Ustadz Abdul Somad Bilang Begini

Buya Yahya kemudian memberi contoh sebagai berikut.

“Misalnya, para siswa di sekolah mengumpulkan dana untuk membeli satu ekor kambing atau satu ekor sapi kemudian diberikan kepada guru mereka untuk dijadikan kurban,” ujarnya.

“Maka kambing atau sapi tersebut sah menjadi kurban dengan catatan setiap guru diberi satu kambing atau satu kambing untuk tujuh guru,” tambahnya.

Murid memang tidak berkurban akan tetapi mendapat pahala karena membantu untuk berkurban.

“Dalam hal ini, sang murid memang gak berkurban. Sang murid mendapatkan pahala besar karena telah membantu gurunya untuk berkurban,” jelasnya.

“Dan, sang guru mendapatkan pahala kurban,” tutup Buya Yahya. ***

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x