Apa Boleh Berkurban dari Hasil Hutang? Kata Ustadz Abdul Somad, Boleh Asalkan Dengan Syarat Ini

- 30 Juni 2022, 16:28 WIB
Ilustrasi Ustadz Abdul Somad
Ilustrasi Ustadz Abdul Somad /Tangkapan layar youtube.com / Ustadz Abdul Somad Official.

PORTAL SULUT – Dalam menjalankan ibadah kurban, ada beberapa syarat serta rukun yang harus terpenuhi dan dijalankan.

Mengutip dari berbagai sumber, kurban yang berarti dekat atau mendekatkan atau disebut juga Udhiyah atau Dhahiyyah secara harfiah berarti hewan sembelihan.

Sementara itu, ibadah kurban adalah salah satu ibadah pemeluk agama Islam dengan melakukan penyembelihan hewan ternak atau dipersembahkan kepada Allah.

Baca Juga: Bukan Hewan, Suara-suara Ini Bisa Mengundang Malaikat Rezeki Kata Ustadz Adi Hidayat

Jika seorang muslim yang ingin menjalankan kurban, setidaknya mampu dari segi finansial.

Namun, bagaimana hukumnya bila qurban yang dikerjakan dari hasil hutang?

Hal ini kemudian dijelaskan oleh Ustadz Abdul Somad dalam salah satu ceramahnya.

Dikutip dari kanal YouTube Abang Kayyis, Ustadz Abdul Somad menjelaskan yang dimaksud dengan hutang.

“Hutang terbagi dua. Pertama, ada hutang yang diharapkan ada pembayarannya. Yang kedua, hutang yang tidak anda tahu bagaimana cara bayarnya,” terang Ustadz Abdul Somad.

Menurut Ustadz Abdul Somad, bila seseorang yang ingin menjalankan kurban dengan model hutang yang pertama dibolehkan.

Artinya, bila seseorang hendak melakukan kurban dengan hasil dari hutang, tapi ada jaminan atau yang diharapkan untuk membayarnya, maka itu dibolehkan.

Sebaliknya, hutang yang kedua tidak bisa dijadikan sebagai patokan untuk melakukan kurban.

“Kalau hutang jenis pertama boleh. Contohnya A, pinjamkanlah saya uang 2,5 juta untuk berkurban, bayarnya InsyaAllah panen sawit nanti bulan setelah kurban. Ada yang diharapkan membayarkan. Maka, hutang yang jenis ini boleh,” kata Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: Bukan Hewan, Suara-suara Ini Bisa Mengundang Malaikat Rezeki Kata Ustadz Adi Hidayat

“Yang tidak boleh itu, tidak ada yang diharapkan, itu bisa. Karena dia sudah memberikan beban kepada orang lain dan tidak jelas,” ucap Ustadz Abdul Somad.

Di dalam Islam sendiri, hukum membayar hutang adalah suatu kewajiban.

Hal ini juga ditegaskan oleh Ustadz Abdul Somad sebelum mengakhiri ceramahnya tersebut.

“Di dalam Islam, hutang piutang itu harus jelas. Ada yang diharapkan, maka hukumnya boleh,” terang Ustadz Abdul Somad.

Itulah tadi penjelasan Ustadz Abdul Somad mengenai hukum qurban dengan hasil hutang.***

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x