Menggunakan Uang Hasil Temuan di Jalan, Apakah Berdosa? Ini Penjelasan Buya Yahya

- 30 Juni 2022, 15:23 WIB
Menggunakan Uang Hasil Temuan di Jalan, Apakah Berdosa? Ini Penjelasan Buya Yahya
Menggunakan Uang Hasil Temuan di Jalan, Apakah Berdosa? Ini Penjelasan Buya Yahya /Foto dok.: Tangkap layar YouTube Al-Bahjah TV

PORTAL SULUT – Berdosakah menggunakan uang temuan? Ini jawaban Buya Yahya mengenai masalah tersebut.

Dijelaskan Buya Yahya, jika menemukan barang kecil di jalan dan kemungkinan orang tersebut tidak akan mencarinya, maka cukup diumumkan di tempat ramai.

Bila tidak ada yang mengaku, maka kata Buya Yahya, barang tersebut bisa langsung dipakai dan halal hukumnya.

Baca Juga: Apakah Bisa Menghapus Dosa Kepada Orang yang Sudah Meninggal, Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Namun, lanjut Buya Yahya, jika menemukan uang yang nominalnya hingga jutaan, maka termasuk barang berat dan harus diumumkan ke banyak orang.

Tempat keramaian dimaksud Buya Yahya seperti dilakukan di masjid, mushola ketika ba'da shalat jumat atau sholat lima waktu.

Karena pada umumnya secara hukum fiqih, kata Buya Yahya, harus diumumkan setiap hari dalam seminggu di minggu pertama.

Kemudian dilakukan seminggu sekali dan sebulan sekali. Bila ditambah mengumumkan melalui sarana poster atau semacam baliho yang ditempel-tempel ditempat umum itu akan lebih baik.

Baca Juga: Akan Kaya Sejak Usia Muda Jika Lakukan Amalan Ini, Ustadz Adi Hidayat: Lakukan Dengan ISTIQOMAH

Halaman:

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x