Jangan Bersedekah di Kondisi Ini, Hukumnya Justru Haram kata Buya Yahya

- 30 Juni 2022, 07:31 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /Tangkap layar YouTube Al-Bahjah TV

PORTAL SULUT – Ternyata ada satu kondisi di mana memberi sedekah justru menjadi haram.

Yang mana melakukan sedekah di kondisi ini tidak diperkenankan.

Hal ini sebagaimana yang dikutip dari penjelasan Buya Yahya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Kamis, 30 Juni 2022, Capricorn dan Aries Memiliki Amunisi Keuangan Untuk Bulan Mendatang

Di mana, hal ini adalah seputar memberikan sedekah akan tetapi masih mempunyai hutang.

Dari penjelasan Buya Yahya dapat diketahui bahwa hukum melakukan sedekah saat masih punya hutang dibedakan menjadi tiga.

Ada kondisi di mana diperkenankan melakukan sedekah meski masih punya hutang.

Sebaliknya, ada pula kondisi di mana tidak diperkenankan melakukan sedekah.

Bahkan, jika memaksa melakukan sedekah di kondisi ini justru menjadi haram.

Lantas, apa saja hukum memberi sedekah saat masih punya hutang?

Buya Yahya pun menjelaskan hal tersebut secara terperinci.

Menurut Buya Yahya, membayar hutang dan memberi sedekah sama-sama hal yang positif.

Di mana, kedua hal tersebut sama-sama akan diganjar dengan pahala.

Namun, jika berbicara dalam konteks mendapat pahala, maka yang harus didahulukan adalah membayar hutang.

Hal itu karena membayar hutang adalah sebuah kewajiban.

“Jika anda membayar hutang itu adalah kewajiban. Pahalanya lebih gede dari bersedekah. Seberapa perbedaannya, gak bisa dibandingkan antara anda sedekah dengan bayar hutang,” terang Buya Yahya, dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Kamis, 30 Juni 2022.

Buya Yahya juga mengungkapkan bila hukum membayar hutang adalah wajib.

Dengan kata lain, bila dilaksanakan mendapat pahala dan jika tidak maka mendapat dosa.

“Kalau bayar hutang hukumnya wajib dan kalau anda menunda jadi dosa,” tegasnya.

“Makanya pahala membayar hutang lebih gede,” sambung Buya Yahya.

Buya Yahya kemudian menjelaskan hukum sedekah dan infaq di saat seseorang masih mempunyai hutang itu dibedakan menjadi 3.

Yang pertama adalah ketika hutang sudah jatuh tempo maka harus segera dibayar.

“Jika hutangmu itu (adalah) hutang yang sudah jatuh tempo, harus kau bayar saat itu maka di saat itu anda tidak boleh bersedekah,” ungkapnya.

Bahkan, di kondisi seperti ini, kata Buya Yahya, dilarang untuk melakukan sedekah.

“Jika anda bersedekah, jatuhnya haram, dosa,” tambahnya.

Yang kedua, ketika hutang tersebut belum jatuh tempo maka masih bisa untuk melakukan sedekah.

Baca Juga: Jangan Asal! Begini Hukum Beli Hewan Kurban dari Hasil Hutang Menurut Buya Yahya

“Tapi kalau hutangnya belum jatuh tempo dan anda punya gambaran untuk membayarnya, maka anda masih bisa bersedekah karena belum jatuh tempo,” ucap Buya Yahya.

“Kalau belum jatuh tempo, boleh anda bersedekah,” tambah Buya Yahya.

Yang ketiga adalah ketika hutang sudah jatuh tempo masih bisa melakukan sedekah asalkan dengan sebuah catatan.

“Boleh anda sedekah atau infaq sementara anda punya hutang yang sudah jatuh tempo. Boleh, dengan catatan, anda minta ijin kepada orang minjemin uang kepada anda,” ungkapnya.

Namun, bila orang tersebut tidak mengijinkan maka segeralah untuk membaya hutang.

“Kalau dia tidak mengijinkan (maka) bayarkan hutang, itu lebih gede pahalanya,” tuturnya. ***

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah