PORTAL SULUT - Inilah ulasan tentang hukum bila menginjak kotoran selesai mengambil wudhu.
Dalam mendirikan ibadah, khususnya sholat, tentunya harus mensucikan diri terlebih dahulu dengan air wudhu.
Namun, bagaimana bila setelah mengambil wudhu tapi tidak sengaja terinjak kotoran, apakah wudhu yang dikerjakan batal dan perlu wudhu kembali?
Baca Juga: Benarkah Sakit yang Tak Kunjung Sembuh Adalah Ulah Bangsa Jin? Buya Yahya Beri Jawaban
Ustadz Adi Hidayat pun pernah dipertanyakan oleh jamaahnya tentang perkara ini.
Seorang jamaah bertanya kepada Ustadz Adi Hidayat tentang hukum bila tidak sengaja menginjak kotoran, apakah wudhu yang dikerjakan batal atau tidak.
Ustadz Adi Hidayat kemudian menjawab pertanyaan tersebut.
Penasaran? Simak penjelasan Ustadz Adi Hidayat berikut ini.
Menurut Ustadz Adi Hidayat bila terkena atau terinjak kotoran baik sengaja atau tidak setelah wudhu, maka wudhunya tidak batal.