Beli Hewan Kurban dari Uang Hasil Hutang, Bolehkan? Begini Jawaban Buya Yahya

- 28 Juni 2022, 21:49 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum Beli Hewan Kurban dari Uang Hasil Hutang
Buya Yahya menjelaskan hukum Beli Hewan Kurban dari Uang Hasil Hutang /Tangkapan Layar / YouTube Al-Bahjah TV

 

PORTAL SULUT — Seperti apa hukumnya jika beli hewan kurban dari uang hasil hutang.

Apakah boleh kita beli hewan kurban dari uang hasil hutang, agar mendapat pahala saat hari raya Haji.

Lantas bagaimana pandangan Islam tentang beli hewan kurban dari uang hasil hutang? Berikut ulasannya lebih lengkap.

Baca Juga: Mulutmu Harimaumu! Ucapan Suami Seperti Ini Setara Menceraikan Istri, Gus Baha: Bukan Talak

Hukum beli hewan kurban dari uang hasil hutang, seperti dalam ceramah, Buya Yahya, saat menjawab pertayaan salah satu jemaah.

Dalam ceramahnya, Buya Yahya mengatakan, tidak perlu dipaksakan dengan mengutang jika tidak mampu melaksanakan kurban.

“Anda tidap perlu memaksakan, jika anda tidak mampu berkurban. Banyak istighfar, banyak doa saja. Tidak harus memaksakan diri harus ngutang,” terang Buya Yahya, dilansir portalsulut.pikiran-rakyat.com, dari YouTube Al-Bahjah TV, diakses Senin 28 Juni 2022.  

Menurut Buya Yahya, kecuali dikategorikan hutang bukan karena tidak mampu.

“Pas hari ini tidak ada duit, sementara saya harus cepat beli hewan kambing ini, sebentar lagi hari raya. Saya ada duit dikirim suami nanti tanggal 15 bulan haji,” ucap Buya Yahya mencontohkan.

Lanjut Buya Yahya menjelaskan, jika ada seperti itu maka hutang diperbolehkan, karena ada gambaran untuk membayar.

Baca Juga: Cepat Berdoa Kalau 3 Hewan Ini Bersuara Aneh, Ustadz Abdul Somad: Besar Kemungkinan Melihat Setan dan Jin

“Tapi kalau orang fakir, tidak perlu seperti itu. Malah anda nanti jadi korban hutang, jadi jika tidak mampu tidak usah berfikir yang seperti itu,” jelas Buya Yahya.

Buya Yahya mengungkapkan, melaksanakan kurban diperkenankan jika mampu dari segi keuangan, maka dibolehkan untuk hutang.

“Misalnya anda punya barang-barang yang dijual belum laku, lakunya setelah bulan Haji, anda boleh ngutang agar anda mendapatkan keutamaan menyembelih hewan kurban di hari yang sudah ditentukan Allah,” ungkap Buya Yahya.

“Duitnya pas harinya belum ada, jadi anda pinjam dulu nanti anda bayar. Tapi kalau tidak mampu tidak usah berfikir semacam itu,” sambung Buya Yahya menjelaskan.

Namun Buya Yahya mengatakan, jika ada yang memaksa tetap hukumnya sah, namun belum tentu menjadi pahala yang baik.

“Jika memaksa, sah kurbannya tapi belum tentu menjadi pahala yang baik untuk anda,” kata Buya Yahya.

Baca Juga: Mengambil Wudhu di Kamar Mandi yang Ada WC, Sahkah? Ustadz Abdul Somad Menjawab

Sebab menurut Buya Yahya, hal tersebut bisa jadi pemicu perbuatan yang haram.

“Bisa jadi menjadikan anda melakukan keharaman, sebab dari hutang itu luar biasa. Kalau yang nagih agak kasar, anda pusing. Sering-sering nagih anda pusing. Anda belum dapat uang akhirnya nyuri,” jelas Buya Yahya.

Buya Yahya menganjurkan, sebaiknya menghindari hutang dan jangan membiasakan diri untuk melakukan hutang.

“Jangan biasa ngutang,” ujar Buya Yahya.***

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah