"Kalau bisa si dipisahkan," ucap ustadz Adi Hidayat sebelum menjawab pertanyaan tersebut.
Menurut Ustadz Adi Hidayat, berwudhu di kamar mandi yang ada toiletnya adalah boleh, akan tetapi wudhu di kamar mandi yang ada toiletnya adalah makruh.
"Kalau boleh, bicara boleh, ya boleh. Tapi hukumnya makruh," jelas ustadz Adi Hidayat.
Sebab kata UAH, hukumnya makruh berwudhu di dalam toilet karena tempat tersebut kotor yang menjadi tempat favorit bersarangnya setan.
Lanjut UAH, seseorang yang masuk di toilet, tidak bisa mengucapkan kalimat-kalimat baik sehingga menjadikan tempat itu makruh.
Sehingga ketika masuk kotoran dapat membuat seseorang tidak bisa mengucapkan kalimat-kalimat baik.
Sehingga kata UAH seseorang tidak bisa mengucapkan bismilah tatkala masuk dalam toilet.
"Ketika berwudhu di situ, sah wudhunya. Cuma sifatnya makruh, kurang disukai," ujar ustadz Adi Hidayat lagi.