Apa Boleh Panitia Kurban Mengambil Jatah Daging Sebelum Dibagikan? Buya Yahya Beri Penjelasan

- 28 Juni 2022, 12:18 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /Tangkap layar YouTube Al-Bahjah TV.

PORTAL SULUT – Berikut ini ada penjelasan dari Buya Yahya mengenai hukum bila mengambil jatah daging oleh panitia sebelum dibagikan.

Pada salah satu ceramahnya, Buya Yahya sempat menjelaskan mengenai hukum bagi orang yang mengambil daging kurban sebelum dibagikan.

Mungkin, kasus seperti ini kerap dijumpai pada masyarakat di Indonesia, khususnya umat Islam dalam momen penyembelihan hewan kurban.

Baca Juga: Letak Tahi Lalat Pembawa Keberuntungan: Pemiliknya Sehat, Juga Kaya dan Populer, Kamu Punya Tidak?

Dalam banyak hal, seseorang yang menjalankan kurban pastinya sering dibantu oleh panitia.

Mengutip dari berbagai sumber, tugas pokok panitia kurban adalah menyembelih dan membagikan daging kurban kepada pihak yang berhak.

Namun, bagaimana bila panitia kurban yang lebih dulu mengambil jatah terlebih dahulu ketimbang orang yang membutuhkan?

Hal ini kemudian sempat dibahas oleh Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya.

Menurut Buya Yahya, bila panitia kurban telah mendahului mengambil bagian atau jatah daging sebelum dibagikan kepada yang berhak menerima, maka hal tersebut tidak boleh.

Buya Yahya mengatakan bila hal ini dibolehkan tanpa ada dasar sama sekali, maka pastinya semua akan berebut menjadi panitia kurban karena ingin mendapatkan jatah daging terlebih dahulu.

“Mengambil daging kurban sebelum dibagi tidak diperkenankan, Akan tetapi hendaknya dipotong sebagai bagiannya,” ucap Buya Yahya.

“Itu bisa saja menjadi gaji yang menyembelih, gaji yang merawatnya, jadi nggak benar itu semuanya. Akhirnya semua ingin jadi panitia kurban,” kata Buya Yahya.

Menurut penjelasan Buya Yahya, bila panitia kurban bisa mengambil jatah daging kurban dengan catatan si pemilik hewan memberikannya.

“Jadi harus dipotong diperkirakan itu jatahnya dia, lalu dikumpulkan kembali, boleh dimasak suka-suka,” jelas Buya Yahya.

“Kecuali yang memberikan adalah yang punya daging kurban yang dai adalah sunnah. Sebab kurban sunnah boleh dia mengambil, sampai sepertiga pun boleh,” imbuhnya.

Baca Juga: Setiap Mandi Selalu Mengucapkan Niat Mandi Besar, Apakah Bolehkah? Begini Tanggapan Buya Yahya

Buya Yahya pun menegaskan, bila panitia kurban dengan sengaja mengambil jatah daging tanpa meminta izin kepada si pemilik hewan kurban, maka hal tersebut tidak diperkenankan dan itu tidak dibenarkan.

“Tapi kalau diserahkan menjadi wakil, tidak boleh itu. minta izin dong pada yang bersangkutan,”

“Jadi kalau itu qurban sunnah boleh, yang punya itu mengambilnya untuk dimakan anak-anaknya, termasuk diamalkan,” tegas Buya Yahya.

“Tapi kalau sudah diamanahkan, Anda sebagai wakil, main comot aja, nggak dibenarkan itu. kita perlu kejujuran,” ucap Buya Yahya yang dikutip dari kanal YouTube Buya Yahya pada Selasa, 28 Juni, 2022.

Itulah tadi penjelasan Buya Yahya mengenai panitia kurban yang mengambil jatah daging sebelum dibagikan kepada yang dimaksudkan.***

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x