Boleh Beli Hewan Kurban dari Hasil Hutang, Asal Perhatikan Hal Ini Kata Buya Yahya

- 27 Juni 2022, 16:23 WIB
Buya Yahya dalam acara kajiannya.
Buya Yahya dalam acara kajiannya. /Tangkap layar kanal Youtube.com/Al-Bahjah TV.

PORTAL SULUT – Saat ini kita akan memasuki bulan Dzulhijjah 1443 Hijriyah.

Di bulan Dzulhijjah biasanya umat Islam biasanya akan melakukan kurban.

Lantas, apakah boleh melakukan kurban dari uang hasil hutang?

Baca Juga: Kaya Mendadak! 2 Amalan Pelancar Rezeki, Deras Tak Terbendung Kata Syekh Ali Jaber

Buya Yahya menjelaskan ada hal yang mesti diperhatikan ketika berkurban dari hasil hutang.

Pada dasarnya, kurban dari hasil hutang adalah tidak boleh.

Hal tersebut sebagaimana dijelaskan oleh Buya Yahya dalam sebuah sesi tanya jawab.

“Anda tidak perlu memaksakan. Kalau memang tidak mampu, banyak istighfar, banyak doa saja,” ujar Buya Yahya, dikutip dari kanal YouTube Buya Yahya pada Senin, 27 Juni 2022.

“Tidak harus memaksakan diri dengan ngutang,” tambah Buya Yahya.

Namun, bila tetap memaksakan maka kurbannya tetap sah.

Namun, belum tentu menjadi pahalah yang baik untuk yang melakukannya kata Buya Yahya.

“Tapi kalau memaksa gimana? Kalau memaksa, sah kurbannya. Tapi belum tentu menjadi pahala yang baik buat anda,” terang Buya Yahya.

Buya Yahya mengingatkan jangan sampai karena hal ini justru mengarahkan pada hal yang haram.

“Karena bisa jadi nanti menjadikan anda melakukan keharaman,” jelasnya.

“Yang nagih kasar, anda pusing. Yang nagih sering-sering, anda pusing. Karena pusing belum dapat uang, akhirnya anda nyuri, ngambil. Naudzubillah,” imbuhnya.

Buya Yahya pun menegaskan agar tidak terbiasa berhutang.

“Tidak usah main hutang. Jangan biasa ngutang,” tegasnya.

Namun, Buya Yahya juga menjelaskan ada satu kondisi di mana boleh beli hewan kurban dari hasil hutang.

Di mana, kondisi ini adalah berhutang bukan karena tidak mampu.

“Anda itu ngutang bukan karena anda tidak mampu. Pas kebetulan hari ini nggak ada duit sementara harus cepat beli kambing ini, sebentar lagi hari raya,” terang Buya Yahya.

Baca Juga: Satu Amalan Ringan Ini Saja Dapat Membawa Semua Keluarga Masuk Surga Kata Ustadz Adi Hidayat

Sementra, misalnya uang anda baru ada saat tanggal 15 bulan Dzulhijjah.

“Anda boleh ngutang, karena ada gambaran untuk membayar,” ujar Buya Yahya.

“Misalnya, anda punya barang, dijual belum laku. Biasanya lakunya setelah bulan haji. Anda boleh ngutang agar anda mendapatkan keutamaan menyembelih kurban di hari yang sudah ditentukan oleh Allah,” ucap Buya Yahya mencontohkan.

“Tapi duitnya pas hari itu belum ketemu. Jadi, anda pinjam dulu lalu anda bayar,” tutupnya.

Demikianlah penjelasan Buya Yahya mengenai berhutang untuk membeli hewan kurban. Semoga bermanfaat.***

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah