Apakah Boleh Berqurban Atas Nama Anak yang Masih Kecil? Buya Yahya Beri Penjelasan

- 27 Juni 2022, 13:58 WIB
Ilustrasi hewan kurban/pikiran-rakyat.com
Ilustrasi hewan kurban/pikiran-rakyat.com /

PORTAL SULUT – Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya menjelaskan mengenai hukum qurban atas nama anak yang terbilang masih kecil.

Buya Yahya menerangkan mengenai bolehkah qurban dengan menggunakan nama anak yang masih kecil?

Pertanyaan tentang bolehkah qurban dengan nama anak yang masih kecil ini diajukan seorang jemaah kepada Buya Yahya.

Baca Juga: Saran UAH: Saat Sholat Ucapkan Kata Ini dengan Jelas Setelah Surah Al-Fatihah, Niscaya Dosa Berguguran

Buya Yahya pun memberi jawaban sekaligus tanggapan mengenai pertanyaan tentang qurban dengan menggunakan nama anak yang masih kecil tersebut.

Pada umumnya, melakukan qurban hanya dilakukan oleh orang dewasa saja atau yang sudah baligh.

Namun, apakah bisa bagi anak yang masih kecil sudah bisa berqurban? Berikut penjelasan Buya Yahya mengenai hal tersebut.

Pada umumnya, setiap umat muslim diwajibkan untuk berkurban apabila sudah mampu.

Tidak sedikit keluarga melaksanakan ibadah qurban secara bergiliran setiap tahun bagi anggotanya.

Nah, seorang jamaah bertanya apakah dalam keluarga kemudian anak yang masih kecil sudah bisa berqurban?

Buya Yahya menjawab pertanyaan tersebut sehingga jamaah memahami hukum qurban tersebut.

Baca Juga: Tiga Hal Penyebab Rezeki Seret yang Ada dalam Diri Kita Diungkapkan Buya Yahya

“Cuma yang penting bukan karena keyakinan bahwasanya karena ayah sudah qurban, kemudian tidak bisa lagi,” kata Buya Yahya.

Buya Yahya menjelaskan bahwa, jangan menjadikan alasan tidak mau berkurban lagi karena sudah melaksanakan qurban atas nama anak.

“Yang perlu kita pangkas adalah keyakinan bahwasanya qurban seumur hidup sekali,” jelas Buya Yahya.

Itulah tadi penjelasan Buya Yahya tentang pertanyaan apakah boleh qurban atas nama anak yang masih kecil.

Penjelasan Buya Yahya ini dikutip portalsulut.com dari kanal YouTube Al-Bahjah.TV pada Senin, 27 Juni, 2022.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah