Kentut saat Sholat Tentu Batal, Tapi Kalau Hanya Menahannya Saja Bagaimana? Ini Penjelasan Buya Yahya

- 27 Juni 2022, 14:03 WIB
Buya Yahya/Kentut saat Sholat Tentu Batal, Tapi Kalau Hanya Menahannya Saja Bagaimana? Ini Jawaban Buya Yahya
Buya Yahya/Kentut saat Sholat Tentu Batal, Tapi Kalau Hanya Menahannya Saja Bagaimana? Ini Jawaban Buya Yahya /Foto Dok.: Tangkap layar YouTube Al-Bahjah TV

Buya Yahya memaparkan, jika merasakan ada sesuatu yang akan ‘keluar’, itu dapat membuat sholat tidak khusyuk.

“Menahan tidak keluar ya tidak batal. Tapi tidak khusyuk,” papar Buya Yahya.

Buya Yahya menjelaskan, jika menahankan kentut atau sesuatu lain yang terasa akan keluar hukumnya adalah makruh.

“Kalau menahan sesuatu sebelum sholat itu makruh. Buang angin ambil wudhu, buang air ambil wudhu. Jika sebelum sholat anda ingin buang air jangan ditahan. Karena Nabi melarang untuk menahan dari ‘depan’ dari ‘belakang’ termasuk buang angina,” jelasnya.

Tetapi, kata Buya Yahya, jika sudah terasa berat menahankan saat sholat, maka lakukan mufaraqah atau memisahkan diri dari imam.

“Mufaraqah. Cepat selesaikan (sholat) sendiri. Langsung rukuk selesaikan sholatnya, kalau masih bisa menahan,” kata Buya Yahya.

Baca Juga: Inilah 5 Weton Yang Paling Dirindukan Banyak Orang

“Jadi percepat. Kalau jadi makmum langsung mufaraqah. Niat saya tidak mengikuti imam lagi,” imbuh Buya Yahya.

Jadi, menurut Buya, menahan kentut atau sesuatu lain yang terasa akan keluar maka dapat membuat sholat tidak khusyuk. Namun, sholat tetap menjadi sah.

“Menahan apa saja, bukan angin saja, air kencing. Makannya dikatakan makruh, bikin tidak khusyuk. Sah (sholat) asal tidak sampai keluar,” ujar Buya Yahya.***

Halaman:

Editor: Cadavi Lasena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah