Berdasarkan mazhab Syafii, mazhab mayoritas yang dianut oleh umat Islam Indonesia, memelihara ular piton ini sudah tentu haram hukumnya.
Akan tetapi dalam mazhab lain, memang ada ketentuan yang membiarkan ular piton ini bisa dipelihara.
Dalam konteks hewan peliharaan, Ustadz Abdul Somad pun menerangkan tentang hewan lain yang makruh untuk dipelihara.
Suatu ketika, Rasulullah saw pernah bertanya kepada Abu Umair yang merawat seekor burung pipit kecil.
“Anak itu memelihara burung pipit. Itu dalil boleh memelihara binatang selama tidak menyakiti dan tidak haram,” ujar UAS.
Hal tersebut sebagaimana dinukil portalsulut.com dari Youtube Tips Pedia yang diakses 13 Juni 2022.
Baca Juga: Apakah Boleh Sholat Tahajud Tanpa Tidur Dahulu? Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
“Maka saya anjurkan pelihara burung,” imbuh Ustadz Abdul Somad kepada para jamaah.
Lebih lanjut lagi kalau memelihara burung pipit kita mesti sediakan kandang yang luas.