Bolehkah Qurban Arisan di Dalam Islam? Begini Jawaban Buya Yahya

- 25 Juni 2022, 07:35 WIB
Buya Yahya menjawab pertanyaan apakah Qurban Arisan diperbolehkan Dalam Islam?
Buya Yahya menjawab pertanyaan apakah Qurban Arisan diperbolehkan Dalam Islam? /Tangkapan layar kanal YouTube/Buya Yahya

PORTAL SULUT - Inilah ulasan tentang hukum dari qurban arisan di dalam Islam.

Dilansir dari berbagai sumber, arisan adalah salah satu bagian dari kegiatan sekelompok masyarakat.

Kegiatan arisan juga merupakan salah satu alternatif kegiatan untuk mengisi waktu luang dan bersenang-senang, dengan aturan yang sesuai kesepakatan kelompok yang ada.

Baca Juga: Setan akan Lari bila Dibacakan Surah Ini, Simak Penjelasan Buya Yahya

Di sisi lain, ibadah qurban berarti dekat atau mendekatkan atau disebut juga Udhhiyah atau Dhahiyyah secara harfiah berarti hewan sembelihan.

Melaksanakan qurban adalah salah satu ibadah di dalam Islam, dengan melakukan penyembelihan hewan ternak untuk dipersembahkan kepada Allah.

Lalu, bolehkah qurban dengan menggunakan sistem arisan?

Pembahasan serupa pernah ditanyakan oleh satu satu jamaah kepada Buya Yahya dalam pengajiannya.

Pertama-tama, Buya Yahya kemudian menjelaskan tentang qurban.

Menurut Buya Yahya, pada dasarnya qurban tidak bisa dibuat patungan atau membeli secara bersama-sama.

Namun, sistem patungan itu menurut Buya Yahya jatuhnya adalah ibadah sedekah.

"Tidak ada qurban patungan 1000 orang 1 kambing, tidak ada. Akan tetapi ada makna sedekah," kata Buya Yahya.

Buya Yahya lantas memberikan contoh dari sistem qurban arisan.

Menurut Buya Yahya, bila salah satu peserta mendapatkan arisan itu, maka yang lain terhitung membantu.

Baca Juga: Sah atau Tidak Wudhu di Kamar Mandi yang Ada WC? Begini Pendapat Buya Yahya

"Itu menyembelih saja karena patungan. Akan tetapi kalau dibentuk dengan arisan itu sah saja misalnya begini, waktu arisan diambil di bulan itu diberikan kepada keluarga Fulan dulu," kata Buya Yahya

"Berarti yang berqurban adalah keluarga Fulan. Jadi kita membantu menyumbang dan uang ini diberikan kepada keluarga dan keluarga itu yang melakukan sembelihan qurban. Baru di tahun berikutnya, keluarga lain, bisa saja," ucap Buya Yahya menambahkan.

Buya Yahya juga menjelaskan bila qurban atas dasar arisan atau patungan sifatnya adalah hadiah atau pemberian.

"Bahkan itu pun tidak perlu dijadikan qurban bagi orang yang menerimanya. Misalnya digunakan untuk perbaikan rumah. Memang tidak boleh dipaksa, sifatnya hadiah," terang Buya Yahya.

Sehingga dari sini Buya Yahya menyarankan agar kalau ingin benar-benar melaksanakan qurban, maka baiknya dilaksanakan sendiri.

"Qurban itu Sunnah setiap tahun satu kali dan setiap orang dan satu kambing setiap orang," jelas Buya Yahya, dikutip dari Kanal YouTube Buya Yahya.

Demikianlah penjelasan Buya Yahya tentang qurban arisan di dalam Islam. Semoga bermanfaat.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah