PORTAL SULUT - Inilah penjelasan tentang hukum menggerakkan secara berlebihan dalam sholat.
Diketahui setidaknya ada beberapa gerakan dalam sholat, yakni Takbiratul Ihram atau berdiri tegak dan dilanjutkan dengan mengangkat kedua tangan dan dilipat ke bagian perut atau dada.
Kemudian, ruku', i'tidal, sujud, duduk diantara dua sujud, dan ditutup dengan salam.
Namun, bagaimana bila ada membuat gerakan di luar dari gerakan sholat secara berlebih-lebihan, seperti menggaruk?
Hal ini kemudian pernah ditanyakan kepada Ustadz Abdul Somad dalam ceramahnya.
Dalam ceramahnya itu, Ustadz Abdul Somad kemudian memberikan pendapat tentang hukum dari gerakan sholat.
Penasaran? Simak penjelasan Ustadz Abdul Somad berikut ini.