Bolehkah Patungan Beli 1 Ekor Sapi untuk Kurban? Ini Penjelasan Buya Yahya

- 22 Juni 2022, 21:48 WIB
Foto Ilustrasi Sapi - BUYA Yahya memberi penjelasan tentang hukum patungan beli hewan untuk kurban.
Foto Ilustrasi Sapi - BUYA Yahya memberi penjelasan tentang hukum patungan beli hewan untuk kurban. /Foto: Pixabay/

 

PORTAL SULUT - Buya Yahya memberi penjelasan tentang hukum patungan beli hewan untuk kurban.

Apakah hewan kurban bisa dibeli dengan cara patungan?

Buya Yahya dalam satu kesempatanya menjelaskan tentang hewan kurban yang bisa dibeli dengan cara patungan.

Baca Juga: Ucapkan Kalimat Ini! Hajat Segera Terkabul dan Jauh dari Dosa Jelas Ustadz Adi Hidayat

Seperti yang diketahui sapi adalah hewan yang banyak dijadikan hewan kurban.

Lantas, apakah sapi yang dibeli dari hasil patungan bisa dijadikan hewan kurban?

Simak penjelasn Buya Yahya berikut ini, dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube Buya Yahya diunggah pada 1 Agustus 2019.

Menurut Buya Yahya hewan yang dibeli dari hasil patungan itu hukumnya boleh dan sah.

Namun, patungan beli hewan kurban ini tidak berlaku untuk semua hewan kata Buya Yahya.

Buya Yahya menyebut sapi yang akan dijadiakan hewan kurban bisa dibeli dengan cara patungan.

"Jadi kurban itu, kambing 1 untuk 1 orang," kata Buya Yahya.

Berbeda dengan sapi kata Buya Yahya, kalau sapi 1 atau unta 1, itu boleh patungan 7 orang.

Baca Juga: Kebiasaan Seperti Ini Sangat Berbahaya, Ustadz Adi Hidayat: Bisa Membuat Rezeki dan Berkah Lari dari Kita

"Kalau patungan itu masuk, karena misalnya satu sapi harganya 7 juta, kita boleh patungan1 juta untuk 1 orang, boleh sah," jelas Buya Yahya.

Jadi kata Buya Yahya 1 ekor sapi hitungannya untuk kurban 7 orang.

Lebih lanjut Buya Yahya menyebut hewan yang tidak boleh dibeli dengan cara patungan adalah hewan kambing.

Dikarenakan hewan kambing hanya boleh untuk kurban1 orang saja kata Buya Yahya.

Selanjutnya, Buya Yahya juga mengatakan jika 1 ekor sapi juga bisa kurban untuk 1 orang saja.

"Sapi 1 untuk 1 orang boleh, sapi untuk diri Anda sah," ujar Buya Yahya.

Buya Yahya menyebut jika semakin besar manfaat kurban, maka semakin besar pahala kurban itu dihadapan Allah SWT.

Itulah penjelasan Buya Yahya tentang hukum kurban sapi dari hasil patungan.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Adisumirta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah