Apakah Boleh Menawar Hewan Qurban? Ustadz Abdul Somad Jelaskan Begini

- 22 Juni 2022, 05:51 WIB
Foto Ilustrasi - BOLEHKAH menawar hewan qurban? Simak penjelasan Ustadz Abdul Somad.
Foto Ilustrasi - BOLEHKAH menawar hewan qurban? Simak penjelasan Ustadz Abdul Somad. /Foto: Pixabay/ Susu Ma/

 

PORTAL SULUT - Apakah boleh menawar hewan qurban? Bagaimana hukumnya? Berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad.

Sudah lazim di masyarakat Indonesia, menjelang Idul Adha ramai dengan penjualan hewan untuk qurban.

Hewan qurban dapat berupa kambing, sapi, unta, dan hewan berkaki empat halal lain yang biasa dikonsumsi.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Beberkan Pahala Bagi Orang yang Berqurban di Hari Idul Adha

Asalkan, hewan yang akan disembelih sudah cukup umur, tidak cacat, dan sehat. Ini penting agar qurban dapat aman dan halal ketika dikonsumsi.

Di Indonesia, tentu saja lebih jamak mengurbankan kambing atau sapi.

Nah, dengan maraknya penjualan hewan qurban, timbul pertanyaan di masyarakat terkait hukum menawar harga hewan qurban.

Hal itu sebagaimana ditanyai oleh seorang jemaah Ustadz Abdul Somad.

Dilansir Portalsulut.com melalui kanal YouTube @Dakwah Minang, yang diakses Rabu, 22 Juni 2022, berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad.

Halaman:

Editor: Adisumirta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x