PORTAL SULUT - Apakah boleh menawar hewan qurban? Bagaimana hukumnya? Berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad.
Sudah lazim di masyarakat Indonesia, menjelang Idul Adha ramai dengan penjualan hewan untuk qurban.
Hewan qurban dapat berupa kambing, sapi, unta, dan hewan berkaki empat halal lain yang biasa dikonsumsi.
Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Beberkan Pahala Bagi Orang yang Berqurban di Hari Idul Adha
Asalkan, hewan yang akan disembelih sudah cukup umur, tidak cacat, dan sehat. Ini penting agar qurban dapat aman dan halal ketika dikonsumsi.
Di Indonesia, tentu saja lebih jamak mengurbankan kambing atau sapi.
Nah, dengan maraknya penjualan hewan qurban, timbul pertanyaan di masyarakat terkait hukum menawar harga hewan qurban.
Hal itu sebagaimana ditanyai oleh seorang jemaah Ustadz Abdul Somad.
Dilansir Portalsulut.com melalui kanal YouTube @Dakwah Minang, yang diakses Rabu, 22 Juni 2022, berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad.