PORTAL SULUT – Hukum berhubungan suami istri adalah sah bagi mereka yang sudah menikah.
Meski hukumnya sah akan tetapi ada beberapa hal yang mesti diperhatikan ketika berhubungan suami istri.
Pasalnya, hal ini bisa membuat hubungan suami istri malah menjadi haram.
Baca Juga: Pantas Rezeki Tak Pernah Kering! Ini Wajah Pembawa Keberuntungan Menurut Primbon Jawa
Buya Yahya menjelaskan bahwa hal ini harus dihindari oleh pasangan suami istri.
Saking haramnya, Buya Yahya dengan tegas mengatakan tiada tawar menawar dalam hal ini.
Bahwa dengan melakukan hal ini sudah pasti hukumnya adalah haram meski itu dilakukan oleh suami istri yang sah.
Hal itu sebagaimana yang dijelaskan Buya Yahya dalam sebuah sesi tanya jawab.
Di mana, ada jamaah yang bertanya seputar pedoman halal dan haram dalam melakukan hubungan suami istri.