“Menahan tidak keluar ya tidak batal. Tapi tidak khusyuk,” papar Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan, jika menahankan kentut atau sesuatu lain yang terasa akan keluar hukumnya adalah makruh.
“Kalau menahan sesuatu sebelum sholat itu makruh. Buang angin ambil wudhu, buang air ambil wudhu. Jika sebelum sholat anda ingin buang air jangan ditahan. Karena Nabi melarang untuk menahan dari ‘depan’ dari ‘belakang’ termasuk buang angina,” jelasnya.
Tetapi, kata Buya Yahya, jika sudah terasa berat menahankan saat sholat, maka lakukan mufaraqah atau memisahkan diri dari imam.
“Mufaraqah. Cepat selesaikan (sholat) sendiri. Langsung rukuk selesaikan sholatnya, kalau masih bisa menahan,” kata Buya Yahya.
Baca Juga: Belum Lama Dibuka, Tiket Showcase aespa Mendatang Terjual Habis
“Jadi percepat. Kalau jadi makmum langsung mufaraqah. Niat saya tidak mengikuti imam lagi,” imbuh Buya Yahya.
Jadi, menurut Buya, menahan kentut atau sesuatu lain yang terasa akan keluar maka dapat membuat sholat tidak khusyuk. Namun, sholat tetaplah sah.
“Menahan apa saja, bukan aning saja, air kencing. Makannya dikatakan makruh, bikin tidak khusyuk. Sah asal tidak sampai keluar,” ujar Buya Yahya.***