Nikahi Wanita Yang Hamil Karena Zina, Apakah Sah? Gus Baha Berikan Penjelasan

- 15 Juni 2022, 19:06 WIB
KH. Bahauddin Nursalim alias Gus Baha
KH. Bahauddin Nursalim alias Gus Baha /Tangkapan layar YouTube/Najwa Shihab/

PORTAL SULUT - Gus Baha menjelaskan tentang hukum nikahi wanita yang hamil karena zina.

Hukum nikahi wanita yang hamil karena zina kata Gus Baha ada hukumnya.

Gus Baha dalam tausiahnya, menjelaskan bahwa wanita yang hamil karena zina atau di luar nikah ada hukumnya yang perlu kita ketahui.

Gus Baha menjelaskan apakah menikahi wanita hamil karena zina sah atau tidak di dalam Islam.

Baca Juga: Bukan Kucing, Pelihara 1 Hewan Ini agar Jadi Penyelamat di Hadapan Allah, kata Ustadz Abdul Somad

Gus Baha menceritakan bahwa kasus seperti ini juga pernah terjadi pada zaman Rasulullah.

Gus Baha terlebih dahulu menjelaskan tentang masa iddah wanita yang hamil di luar nikah atau karena zina.

Banyak remaja yang hamil karena zina atau diluar nikah.

Kemudian ada yang menikahinya karena untuk menutupi aibnya.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Sebut Orang Seperti Ini Doanya Cepat Dikabulkan

Dan yang mengenaskan lagi, laki-laki yang dinikahinya bukanlah orang yang menghamilinya.

Gus Baha dengan jelas menjawab dan me jelaskan hukumnya.

Dilansir Portalsulut.com dari kanal YouTube Ma'arif Channel pada Rabu, 15 Juni 2022, berikut penjelasan Gus Baha.

Imam Sya'roni dalam kitab Mizanul Kubra beliau mebceritakan pernah kejadian wanita hamil di luar nikah di zaman Rasulullah SAW.

Baca Juga: Baca Doa Ini Agar Penyakit Cepat Sembuh, Kata Syekh Ali Jaber Doanya Mustajab

"Orang yang kecelakaan seperti itu, terus nabi dapat kabar bahwa ada dua orang itu sudah menikah", ujarnya.

"Terus nabi komentar: Baguslah kedua orang itu sudah keluar dari tradisi zina, sekarang punya tradisi nikah", tegas Gus Baha mengutip jawaban Rasullah SAW.

Kata Gus Baha, awalnya terjadi hubungan di luar nikah atau melakukan zina, tapi berubah menjadi halal atas nama Agama.

"Yaitu dari kemana-mana boncengan hubungan intim atas nama zina, sekarang hubungan intim atas nama nikah," ujar Gus Baha.

Baca Juga: Ingin Dapatkan Apa yang Diinginkan? Ustadz Adi Hidayat Sarankan Lakukan Ini

"Itu menunjukan bahwa nikahnya orang hamil di luar nikah itu sah dan tidak menunggu iddah wad'ul hamli", tuturnya.

Karena iddah wad'ul hamli itu untuk nikah yang sah kata Gus Baha.

"Jadi kalau nikah shohih itu ada iddahnya," ujar Gus Baha.

Itulah hukum nikahi wanita hamil karena zina kata Gus Baha.

Barakallah.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah