Nikahi Wanita Yang Hamil Karena Zina, Apakah Sah? Gus Baha Berikan Penjelasan

- 15 Juni 2022, 19:06 WIB
KH. Bahauddin Nursalim alias Gus Baha
KH. Bahauddin Nursalim alias Gus Baha /Tangkapan layar YouTube/Najwa Shihab/

PORTAL SULUT - Gus Baha menjelaskan tentang hukum nikahi wanita yang hamil karena zina.

Hukum nikahi wanita yang hamil karena zina kata Gus Baha ada hukumnya.

Gus Baha dalam tausiahnya, menjelaskan bahwa wanita yang hamil karena zina atau di luar nikah ada hukumnya yang perlu kita ketahui.

Gus Baha menjelaskan apakah menikahi wanita hamil karena zina sah atau tidak di dalam Islam.

Baca Juga: Bukan Kucing, Pelihara 1 Hewan Ini agar Jadi Penyelamat di Hadapan Allah, kata Ustadz Abdul Somad

Gus Baha menceritakan bahwa kasus seperti ini juga pernah terjadi pada zaman Rasulullah.

Gus Baha terlebih dahulu menjelaskan tentang masa iddah wanita yang hamil di luar nikah atau karena zina.

Banyak remaja yang hamil karena zina atau diluar nikah.

Kemudian ada yang menikahinya karena untuk menutupi aibnya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x