Bagaimana Hukum Niat Sholat dengan Bahasa Indonesia, Begini Penjelasan Buya Yahya

- 15 Juni 2022, 00:20 WIB
Ilustrasi Sholat.
Ilustrasi Sholat. /Alena Darmel/Pexels

 

PORTAL SULUT – Setiap umat Islam tentunya diwajibkan untuk sholat lima waktu.

Di mana, setiap yang melakukan sholat hendaknya membaca niat sholat.

Namun, bolehkah menggunakan niat sholat dengan bahasa Indonesia?

Bagaimakah hukumnya mengganti niat sholat dengan bahasa Indonesia?

Baca Juga: Segera Hindari! Inilah Penyebab Rezeki Seret, Salah Satunya Karena Kurang Bertaubat

Perihal menggunakan bahasa Indonesia untuk niat sholat tersebut kemudian dijelaskan oleh Buya Yahya.

Dalam kesempatan tersebut, Buya Yahya lebih dulu mendapat pertanyaan seputar mengganti niat sholat dengan bahasa Indonesia.

Menurut, Buya Yahya menerangkan bahwa niat itu pada dasarnya ada di dalam hati.

Baca Juga: Amalan Pelunas Hutang Wasiat Mbah Moen: Cukup Dibaca 100 Kali Selesai Subuh, Pintu Rezeki Terbuka Luas!

“Memang dalam pembahasan fiqih praktis, praktis itu gampang. Supaya tidak bingung orang, di antaranya masalah bab niat,” ujar Buya Yahya dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Rabu, 15 Juni 2022.

Buya Yahya mengatakan, niat sholat itu pada dasarnya ada di dalam hati.

“Niat itu pada dasarnya di hati,” terangnya.

“Yang penting bapak ibu niat di hati mau sholat dzuhur. Dan, anda sudah tahu dzuhur itu wajib 4 rakaat,” tambahnya.

Baca Juga: Cara Bangkirt Dari Sujud yang Benar Kata Ustadz Adi Hidayat, Langsung Berdiri atau Duduk Sejanak?

Setelah itu langsung meniatkan akan sholat kata Buya Yahya.

“Langsung anda niat. Anda lintaskan niat itu waktu takbir. Itu sudah sah,” ungkapnya.

Adapun melafadzkan niat sebelum takbir adalah sunnah menurut para ulama.

“Para ulama menyunnahkan sebelum takbir itu niat, mengucapkan dengan lisannya,” ujarnya.

“Tujuannya agar didengar sama kuping kita sendiri, direkam oleh otak lalu dikirim ke hati. Maksudnya biar sadar kalau lagi mau sholat,” imbuhnya.

Sedangkan, niat yang sesungguhnya adalah niat dalam hati ketika takbir.

Misalnya, ketika akan sholat Dzuhur maka yang diniatkan adalah sholat Dzuhur.

“Itu maka niat yang sesungguhnya waktu takbir. Yang diingat adalah anda mau sholat Dzuhur yang wajib. Itu saja,” terangnya.

Adapun ucapan mengenai jumlah rakaat boleh tidak dihadirkan di dalam niat sholat.

“Adapun masalah ‘arbaa rakaat’ semuanya gak perlu dihadirkan dalam niat,” ungkap Buya Yahya.

Sedangkan bagi orang yang ingin melafadzkan niat sebelum takbir dan tidak hafal bahasa Arab maka boleh menggunakan bahasa apapun yang ia mengerti.

Termasuk juga dengan menggunakan bahasa Indonesia untuk niat sholat.

“Adapun bagi orang yang ingin niat sebelum takbir tadi, menghadirkan niat gak hafal bahasa Arab, boleh Bahasa Jepang, bahasa Sunda boleh, bahasa Jawa boleh,” tutupnya. ***

Editor: Cadavi Lasena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah