Bolehkah Melakukan Arisan untuk Membeli Hewan Kurban Saat Idul Adha? Begini kata Buya Yahya

- 13 Juni 2022, 18:19 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /Tangkap layar YouTube/Al-Bahjah TV.

Buya Yahya mengatakan dalam hadis diriwayatkan Abu Hurairah RA, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda artinya "Barang siapa yang memiliki kelapangan (harta), sedangkan ia tidak berkurban, janganlah dekat-dekat mushola kami," (H.R. Ahmad, Ibnu Majah dan Hakim).

Anjuran untuk seorang muslim berkurban juga dituliskan dalam firman Allah SWT dalam surah Al-Kautsar ayat 2:

Baca Juga: 5 Kebiasaan Penghalang Rezeki, Nomor 1 Kerap Dilakukan Banyak Orang

"Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah," (QS. Al-Kautsar (108): 2), kata Buya Yahya.

Muncul pertanyaan kepada Buya Yahya "apakah sah hukumnya berkurban dengan cara patungan atau gotong royong?"

Buya Yahya pun memberikan jawaban bahwa dalam Islam tidak ada hukum yang memberatkan umatnya dalam melakukan ibadah.

Jadi, Buya Yahya mengatakan bahwa diperbolehkan dan sah bila harta yang dimiliki tidak cukup untuk membeli hewan kurban.

"Hukumnya sah jika memang seperti itu," terang Buya Yahya.

"Jadi korban itu, kalau kambing satu untuk satu, kalau sapi atau unta satu itu boleh patungan orang tujuh. Dalam Islam hukumnya kalau patungan itu masuk, sah," lanjutnya.

Baca Juga: 5 Kebiasaan Penghalang Rezeki, Nomor 1 Kerap Dilakukan Banyak Orang

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah