Bagaimana Hukum Niat Shalat Menggunakan Bahasa Indonesia? Simak Penjelasan Buya Yahya

- 12 Juni 2022, 04:36 WIB
Ilustrasi Takbiratul Ihram - BUYA Yahya menjelaskan tentang hukum niat shalat menggunakan bahasa Indonesia.
Ilustrasi Takbiratul Ihram - BUYA Yahya menjelaskan tentang hukum niat shalat menggunakan bahasa Indonesia. /Unsplash.com/Masjid Pogung Dalangan/

PORTAL SULUT – Bagaimanakah hukum niat shalat menggunakan dengan bahasa Indonesia?

Bolehkah hal itu dilakukan atau justru dilarang?

Pertanyaan tersebut dilontarkan seorang jemaah kepada Buya Yahya dalam saat sesi tanya jawab.

Baca Juga: Jangan Macam-macam Dengan Anak Hasil Zina, Buya Yahya: Bukan Aib Keluarga Melainkan Kekasih Allah

Rupanya hukum pengunaan bahasa Indonesia saat niat shalat bikin jemaah tersebut penasaran.

Buya Yahya kemudian menjelaskan beberapa hal mengenai niat shalat.

“Memang dalam pembahasan fiqih praktis, praktis itu gampang. Supaya tidak bingung orang, di antaranya masalah bab niat,” ujar Buya Yahya.

Dikutip PortalSulut.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Minggu, 12 Juni 2022, Buya Yahya menjelaskan pada dasarnya niat itu ada di dalam hati.

“Niat itu pada dasarnya di hati,” terangnya.

“Yang penting bapak ibu niat di hati mau shalat dzuhur. Dan, Anda sudah tahu dzuhur itu wajib 4 rakaat,” tambahnya.

Setelah itu langsung meniatkan akan shalat kata Buya Yahya.

“Langsung Anda niat. Anda lintaskan niat itu waktu takbir. Itu sudah sah,” ungkapnya.

Baca Juga: Wajah Tambah Jelita Jerawat Minggat Tanpa Kosmetik Dengan Resep Herbal dr. Zaidul Akbar, Rutinkan Minum Ini

Adapun melafadzkan niat sebelum takbir adalah sunnah menurut para ulama.

“Para ulama menyunnahkan sebelum takbir itu niat, mengucapkan dengan lisannya,” ujarnya.

“Tujuannya agar didengar sama kuping kita sendiri, direkam oleh otak lalu dikirim ke hati. Maksudnya biar sadar kalau lagi mau shalat,” imbuhnya.

Sedangkan, niat yang sesungguhnya adalah niat dalam hati ketika takbir.

Misalnya, ketika akan shalat Dzuhur maka yang diniatkan adalah shalat Dzuhur.

“Itu maka niat yang sesungguhnya waktu takbir. Yang diingat adalah Anda mau shalat Dzuhur yang wajib. Itu saja,” terangnya.

Adapun ucapan mengenai jumlah rakaat boleh tidak dihadirkan di dalam niat shalat.

“Adapun masalah ‘arbaa rakaat’ semuanya gak perlu dihadirkan dalam niat,” ungkap Buya Yahya.

Sedangkan bagi orang yang ingin melafadzkan niat sebelum takbir dan tidak hafal bahasa Arab maka boleh menggunakan bahasa apapun yang ia mengerti.

Baca Juga: Astaghfirullah! Kehancuran Akan Selalu Mengikuti Jika Berbuat Dosa Seperti Ini, Ungkap Buya Yahya

Termasuk juga dengan menggunakan bahasa Indonesia untuk niat shalat.

“Adapun bagi orang yang ingin niat sebelum takbir tadi, menghadirkan niat gak hafal bahasa Arab, boleh Bahasa Jepang, bahasa Sunda boleh, bahasa Jawa boleh,” tutupnya. ***

Editor: Adisumirta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah