Sudah Ijab Kabul, Pernikahan Bisa Jadi Tidak Sah karena Hal Ini , Gus Baha: Jangan Pencitraan

- 11 Juni 2022, 18:32 WIB
Gus Baha katakan pernikahan bisa batal meski ijab kabul akad nikah sudah dilakukan.
Gus Baha katakan pernikahan bisa batal meski ijab kabul akad nikah sudah dilakukan. /Tangkapan layar YouTube/Krapyak TV/

PORTAL SULUT – Gus Baha mengatakan pernikahan bisa jadi tidak sah meski sudah ijab kabul akad nikah.

Penyebabnya karena pencitraan yang berlebihan kata Gus Baha.

Menurut Gus Baha, meski terdengar sepele, tetapi pencitraan yang berlebihan bisa membuat ijab kabul akad nikah menjadi tidak sah.

Baca Juga: Inilah Tanda Seseorang Rindu Berat Pada Kamu Menurut Primbon Jawa, Mantanmu?

Gus Baha menyampaikan itu pada jamaahnya di salah satu pengajian.

Kiai muda Nahdlatul Ulama (NU) ini menjelaskan, perihal yang bisa membuat ijab kabul jadi tidak sah. 

Gus Baha mengatakan, meski pernikahan sudah terjadi, ijab kabul akad nikah sudah selesai dilaksanakan, tetapi ada sebab menjadikan itu tidak sah.

Lalu apa perkara yang dimaksud ahli tafsir Alquran dan ilmu fiqih ini? Simak selengkapnya penjelasan Gus Baha di artikel ini.

Baca Juga: Inilah Weton Paling Suka Menolong, Namun Primbon Jawa Sarankan Hati-hati, Ada Apa?

Gus Baha dikutip dari artikel yang pernah tayang di malangterkini.com dengan judul “Gus Baha Beberkan Hal yang Membuat Ijab Kabul Akad Nikah tidak Sah, Apa itu? Ini Penjelasannya!" memberikan penjelasan.

Perihal yang membuat ijab kabul akad nikah jadi tidak sah pernah terjadi di masa Nabi Muhammad SAW, kata Gus Baha.

Sesuatu perkara yang bisa membatalkan ijab kabul ini tidak banyak orang yang tahu.

“Memang dalam cara fiqih, ketika melakukan ijab kabul pernikahan yang lazim dilakukan yakni ketika wali nikah mengatakan “Saya nikahkan anak saya dan calon suami menjawabnya saya terima nikahnya dengan mahar dan seterusnya.”

Baca Juga: Bukan Malam Jumat, Suami Istri Berhubungan di Waktu Ini Dapat Pahala Kata Ustadz Adi Hidayat

“Secara fiqih itu halal dan sah, karena sudah ada ijab kabul. Dan perempuan yang kamu nikahi bukan mahram atau saudara sepersusuan,” kata Gus Baha.

Namun, Gus Baha mengungkap ada kemungkinan pernikahan itu bisa dihukumi haram alias tidak sah.

“Ada sisa fiqih yang tidak didiskusikan, yakni perbuatan salah sangka,” ucap Gus Baha.

“Menyangkanya kamu (calon suami) itu orang kaya ternyata bukan. Pernikahan itu bisa jadi haram.”

Baca Juga: Program Diet Dijamin Sukses Dengan 3 Macam Nasi Ini Terang dr. Zaidul Akbar, Aman Dikonsumsi dan Anti Kanker

“Perkaranya wali nikah perempuan itu setuju karena tanda kutip tertipu penampilanmu,” ungkap Gus Baha.

Gus Baha melanjutkan bahwa tebar pesona, pencitraan, dan casing yang dilakukan oleh calon suami untuk mengelabui calon istrinya itu yang membuat pernikahan menjadi haram.

Gus Baha juga berkisah bahwa hal seperti itu terjadi di masa Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Segera Usir Hewan Ini Kalau Masuk Rumah! Malaikat Mikail Pembawa Rezeki Susah Masuk Terang Gus Baha

“Pernah ada riwayat nabi menikahkan orang namun dibatalkan. Hal itu karena disangka muda ternyata sudah tua,” ujar Gus Baha.

“Lantas pernikahan mereka dibatalkan. Oleh karena itu jika ingin nikah dan halal beneran, yakinkan istri anda bahwa anda adalah orang paling tidak prospek di dunia,” ucap Gus Baha.

Gus Baha menekankan arti kejujuran bila pasangan akan membawa hubungan ke jenjang pernikahan.

Baca Juga: Jangan Kaget, Impian 6 Weton Ini Sebut Primbon Jawa Bakal Terwujud di Waktu Dekat

“Jangan sampai karena pencitraan hal itu membuat salah satu pihak merasa tertipu,” pungkasnya.

Itulah penjelasan Gus Baha mengenai perkara yang bisa membatalkan ijab kabul akad nikah. (Nur Khusnin/Malang Terkini)

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Malang Terkini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah