Wudhu Batal Jika Suami Menyentuh Istri, Begini Penjelasan Gus Baha

- 7 Juni 2022, 15:27 WIB
Gus Baha mengatakan wudhu batal jika suami menyentuh istri.
Gus Baha mengatakan wudhu batal jika suami menyentuh istri. /Tangkapan Layar Youtube/Krapyak TV/

 

PORTAL SULUT – Gus Baha dalam satu pengajian mengatakan bahwa suami yang telah wudhu dilarang menyentuh istri.

Gus Baha mengatakan bahwa wudhu batal jika suami menyentuh istri.

Meski sudah terikat sebuah ikatan pernikahan dan hubungan sudah menjadi halal, tetapi wudhu tetap batal jika bersentuhan kata Gus Baha.

Baca Juga: Inilah arti Bahagia Bagi 18 Tanggal Lahir Ini, Memilih Level Bahagia Tertinggi dan Terhormat Sepanjang Masa

Masih banyak yang tidak mengetahui perihal ini.

KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau Gus Baha pun memberi penjelasan perihal wudhu batal jika suami menyentuh istri.

Dikutip Portalsulut.com dari kanal YouTube Kalam Kajian Islam pada Selasa, 7 Juni 2022, begini Gus Baha menjelaskan.

Kyai asal Rembang, Jawa Tengah ini menegaskan bahwa fatwa Imam Syafi'I seperti itu. Wudhu batal jika suami menyentuh istri.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Temukan Ketakutan Besar Anda dengan Memilih Salah Satu Bayangan Ini

Walaupun sudah menikah, tetapi kedudukan suami dan istri masih bisa membatalkan wudhu.

Mayoritas umat Islam di Indonesia mengikuti mazhab Imam Syafi’i.

Perihal wudhu, Imam Syafi’i menegaskan batal wudhu jika suami menyentuh istri karena bukan mahram.

Di dalam Islam sesuai mazhab Syafi’i, hanya ada 7 wanita yang termasuk mahram dan istri tidak di dalamnya, di antaranya:

Baca Juga: Sebelum Satu Benda Ini Disingkirkan, Rezeki Akan Seret dan Sulit Masuk Rumah Kata Habib Rifky Alaydrus

1. Ibu

2. Anak perempuan

3. Adik perempuan

4. Tante dari pihak Ayah

5. Tante dari pihak Ibu

6. Keponakan perempuan dari saudara laki-laki

7. Keponakan perempuan dari saudara perempuan

"Istri itu orang lain. Makanya membatalkan wudhu jika menyentuh," kata Gus Baha.

Baca Juga: Jangan Dulu Shalat Subuh Jika Belum Baca Doa Amalan Ini, Syekh Ali Jaber: Dosa Gugur Rezeki Dimudahkan

Gus Baha memberi penjelasan bahwa fatwa Imam Syafi'i tersebut mengacu juga pada sabda Nabi Muhammad SAW.

"Istri itu halal dijimak karena akad nikah tetapi statusnya tetap orang lain, karena istri itu bukan mahrom," kata Gus Baha.

Lebih lanjut Gus Baha menjelaskan bukti bahwa istri merupakan orang lain, yaitu jika dia bercerai atau ditinggal meninggal suaminya maka si istri bisa menikah lagi.

Itulah penjelasan Gus Baha perihal wudhu batal jika suami menyentuh istri.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah