PORTAL SULUT — Meski hanya sebatas bercanda ucapan talak suami kepada istri bisa berbahaya.
Sebab, situasi tertentu jika syarat terenuhi, ucapan talak bisa jatuh talak satu saat itu juga.
Sementara, ada beberapa ulama sepakat jika diniatkan ucapan talak tiga dalam satu majelis, maka jatuh talak tiga.
Baca Juga: Sulit Menghapus Kenangan dan Sering Memikirkan Mantan Pacar, Dosakah? Begini Penjelasan Buya Yahya
Sehingganya, bisa disimpulkan bahwa ucapan talak oleh suami kepada istri, punya konsekuensi hukum dalam Islam.
Lantas, bagaimana jika ucapan talak dengan jelas kepada istri, hanya sebatas mencontohkan atau cadaan, apakah dikenai hukum takak?
Hal ini seperti dalam ceramah, Ustadz Abdul Somad, dalam salah satu tayangan, dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com, diakses Sabtu 4 Juni 2022, dari kanal YouTube Adi Hidayat Official diunggah 4 Juni 2022.
Perihal mencontohkan atau candaan ucapan takak, Ustadz Adi Hidayat mengungkapkan, ada tiga hal yang perlu hati-hati karena terdapat kaidah hukum.
“Hati-hati, karena candanya bisa jadi serius, ada serius jadi canda. Tapi disini canda yang bagaimana dihukumi serius. Kalau contoh kadang-kadang tidak masuk canda, tapi menjelaskan hukum,” terang Ustadz Adi Hidayat.