PORTAL SULUT - Bolehkah mahar pernikahan atau maskawin dari hasil pinjam atau hutang? Ini penjelasan Buya Yahya.
Buya Yahya dalam kesempatannya menjelaskan tentang mahar pernikahan atau maskawin.
Dalam KBBI pengertian mahar adalah pemberian wajib berupa uang atau barang dari mempelai pria kepada mempelai wanita ketika dilangsungkan akad nikah.
Lantas, bolehkan pria hutang atau pinjam uang untuk membeli maskawin kepada mempelai wanita?
Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini, dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube Buya Yahya diunggah pada 23 September 2022.
Buya Yahya mengatakan mahar pernikahan hasil pinjam atau hutang tetap sah.
Baik itu hasil pinjam atau hutang kepada orang tua, keluarga atau dari pengantin wanita.
"Tetap sah, mahar pernikahan adalah kewajiban tapi bukan bagian dari ibadah rukun," kata Buya Yahya.