Bolehkah Mahar Pernikahan dari Hasil Hutang atau Pinjam? Ini Penjelasan Buya Yahya

- 5 Juni 2022, 13:13 WIB
ILUSTRASI maskawin
ILUSTRASI maskawin /PEXELS/danielle-de-angelis-1477621/

 

PORTAL SULUT - Bolehkah mahar pernikahan atau maskawin dari hasil pinjam atau hutang? Ini penjelasan Buya Yahya.

Buya Yahya dalam kesempatannya menjelaskan tentang mahar pernikahan atau maskawin.

Dalam KBBI pengertian mahar adalah pemberian wajib berupa uang atau barang dari mempelai pria kepada mempelai wanita ketika dilangsungkan akad nikah.

Baca Juga: Kerjakan Sholat Dhuha 4 Rakaat di Waktu Ini, Apapun Hajatmu Allah Kabulkan, Kata Ustadz Khalid Basalamah

Lantas, bolehkan pria hutang atau pinjam uang untuk membeli maskawin kepada mempelai wanita?

Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini, dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube Buya Yahya diunggah pada 23 September 2022.

Buya Yahya mengatakan mahar pernikahan hasil pinjam atau hutang tetap sah.

Baik itu hasil pinjam atau hutang kepada orang tua, keluarga atau dari pengantin wanita.

"Tetap sah, mahar pernikahan adalah kewajiban tapi bukan bagian dari ibadah rukun," kata Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Adisumirta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah